Cerita Seleb
Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Bukan Akibar Covid-19, Tapi karena Penyakit Ini
Juru Bicara Parfi Evry Joe membenarkan kabar duka tersebut ketika dihubungi Warta Kota melalui telepon, Minggu petang.
Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain kasus narkoba, Gatot Brajamusti juga tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan juga tinda pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Penjelasan Gisel Diragukan, Merasa Tertekan dan Bersalah, Berlinang Air Mata Sebut Nama Gempi
Gatot Brajamusti divonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram dengan vonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan vonis 9 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/selebritas-dan-guru-spiritual-gatot-brajamusti-saat-tiba-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)