Cerita Seleb
Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Bukan Akibar Covid-19, Tapi karena Penyakit Ini
Juru Bicara Parfi Evry Joe membenarkan kabar duka tersebut ketika dihubungi Warta Kota melalui telepon, Minggu petang.
Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Bukan Akibar Covid-19, Tapi karena Penyakit yang Sudah Lama Dideritanya
TRIBUN-MEDAN.com- Gatot Brajamusti dikabarkan meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) sore.
Juru Bicara Parfi Evry Joe membenarkan kabar duka tersebut ketika dihubungi Warta Kota melalui telepon, Minggu petang.
Jenazah mantan ketua Parfi ini, segera dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk dimakamkan.
Baca juga: Nasihat Zaskia Adya Mecca untuk Netizen, Bahaya Ghibah Video Hot Gisel, Buat Apa Sibuk Urusan Orang
Menurut Evry Joe, Aa Gatot sapaan akrabnya meninggal dunia karena sakit.
Menurut Evry Joe, Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit.
Baca juga: Nasihat Zaskia Adya Mecca untuk Netizen, Bahaya Ghibah Video Hot Gisel, Buat Apa Sibuk Urusan Orang
"Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia bukan karena Covid-19. Tetapi Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," kata Evry Joe.
Setahu Evry Joe, Gatot Brajamusti pernah memiliki riwayat sakit stroke hingga menjalani perawatan di RS Pengayoman, Cipinang.
"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe.
Saat meninggal dunia, Gatot Brajamusti masih menjalani penahanan di LP Cipinang akibat beberapa kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Bukan Gisel yang Melapor ke Polisi, Tapi Ketiga Sosok Ini, Minta Polisi Usut Pemain dan Penyebarnya
Gatot Brajamusti ditangkap polisi bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Brat, medio Agustus 2016.
Ketika ditangkap, Gatot Brajamusti baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016-2021.
Baca juga: Penjelasan Gisel Diragukan, Merasa Tertekan dan Bersalah, Berlinang Air Mata Sebut Nama Gempi
Saat penangkapan dilakukan, Gatot Brajamusti diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot Brajamusti juga terseret dalam beberapa perkara hukum lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.
Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain kasus narkoba, Gatot Brajamusti juga tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan juga tinda pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Penjelasan Gisel Diragukan, Merasa Tertekan dan Bersalah, Berlinang Air Mata Sebut Nama Gempi
Gatot Brajamusti divonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram dengan vonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan vonis 9 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/selebritas-dan-guru-spiritual-gatot-brajamusti-saat-tiba-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)