Hakim Medan Meninggal di Ruang Sidang
Hakim Mula Haposan Sirait Mendadak Meninggal saat Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal saat menyidangkan perkara.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal saat menyidangkan perkara.
Hakim bernama Mula Haposan Sirait itu dikabarkan meninggal saat menangani sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai (Sergai), Sumatera Utara.
Humas PT TUN Medan, Budi menyatakan Mula memang memiliki penyakit bawaan.
"Dia memang memiliki penyakit bawaan, seperti gula dan jantung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Hakim Mula Haposan Sirait, meninggal dunia saat menjalani sidang PT TUN Medan, Kamis (5/11/2020). (TRIBUN MEDAN / ist)
Dikatakannya, Mula meninggal pada pukul 11.45, yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Haji Medan.
"Iya, jadi langsung kita bawa ke Rumah Sakit Haji, tapi sampai sana tidak tertolong," ujarnya.
Budi menegaskan, hakim Mula Haposan Sirait meninggal bukan akibat Covid-19.
Ia menambahkan, PT TUN baru saja melakukan rapid tes dan swab tes.
Sidang Sengketa TUN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai.
PASANGAN Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi ketika sesi wawancara dengan wartawan usai mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPUD Serdang Bedagai, Sabtu (12/9/2020). (TRIBUN MEDAN/HO)
Sidang sengketa ini digelar di Ruang Sidang Utama Jl. Peratun Medan, Sumatera Utara.
Dalam situs pttun-medan.go.id disebutkan, "Gelar sengketa TUN pemilihan (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai, paslon Darma Wijaya, Cs melalui Kuasanya Hadin Ingtyas, SH, Zulkifli, SH, Sugianto SP Nadeak, SH, Elide Hafni, SH selaku Penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui kuasanya M. Aswin D. Lubis, Ragid Siregar, Rinaldi, yang teregister di kepaniteraan No. 6/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN dan sebagai Majelis Hakim Ketua Budi Hasrul, SH, Hakim Anggota Mula Haposan Sirait, SH., MH, Guruh Jaya Saputra, SH., MH dan dibantu Panitera Pengganti Hj. Risma Nelly, SH, Juru Sita Pengganti, Joe Frijer Sipayung, SE, hingga berita ini diturunkan agenda sidang “Pembacaan Gugatan dan Jawaban”.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soekirman-dan-ryan-keluar-dari-kantor-kpu.jpg)