Cerita Seleb
Bibi Ardiansyah Sedih Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara,Istrinya Berpotensi Pisah dengan Bayinya
Vonis Vanessa Angel selama 3 bulan penjara dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan terpidana sejak pertama kali ditahan.
Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Berpotensi Pisah dengan Bayinya, Sang Suami Sedih
TRIBUN-MEDAN.com- Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena kepemilikan narkoba jenis xanax.
Sang Suami, Bibi Ardiansyah bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap istrinya.
Baca juga: KRONOLOGI Hakim PTTUN Medan Meninggal Saat Menyidangkan Sengketa Pilkada Sergai
"Gue sedih, cuma ya sekarang bisa apa gitu ya? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi. Gue sudah melakukan yang terbaik, semua upaya sudah gue lakuin," kata Bibi saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Kesedihan semakin bertambah bagi Bibi karena Vanessa Angel harus berpisah dengan anaknya.
"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.
Adapun, majelis hakim mengatakan, vonis Vanessa Angel selama 3 bulan penjara dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan terpidana sejak pertama kali ditahan.
Sementara, Jubir PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menegaskan Vanessa Angel masih berpotensi menjalani hukuman pidana di penjara meskipun sudah dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Barbie Kumalasari Mendadak Mengakui Kalau Dirinya Pura-pura Indigo untuk Pansos demi Dapatkan Uang
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya 5 hari ditahan di kota sama dengan 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko.
Dengan demikan, Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding harus menjalani masa tahanan selama satu sampai dua bulan di dalam penjara.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.
Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir sampai satu pekan sampai ia memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.
"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti 7 hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Sumut Naik 77, Total 13.511, Pasien Sembuh 63 Orang Sehari Jadi 11 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vanessa-angel-bungkam.jpg)