Hakim Medan Meninggal di Ruang Sidang
KRONOLOGI Hakim PTTUN Medan Meninggal Saat Menyidangkan Sengketa Pilkada Sergai
Hakim anggota di sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai (Sergai), Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat berlangsungnya persidangan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim anggota di sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai (Sergai), Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat berlangsungnya persidangan.
Dalam keterangan Ketua Majelis, Budi, hakim Haposan sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir di persidangan.
"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai," ujar Budi saat dihubungi tribunmedan.id, Kamis (5/11/2020).
Namun, setelah dijawab oleh saksi, Haposan tidak menyambung lagi pertanyaannya.
"Pas dijawab, dia udah ga nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.
Budi yang saat itu menjadi ketua majelis, langsung menskors sidang.
Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.
"Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.
Karena sudah begitu, Haposan dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.
"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat. Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.
Ia menyatakan bahwa Haposan meninggal murni karena sakit bawaan, bukan dikarenakan Covid-19.
"Karena sakit gula dan jantung, bukan covid," pungkasnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-mula-haposan-sirait-meninggal-dunia.jpg)