Penjelasan Edy Rahmayadi soal Lahan PTPN II Untuk Sport Center dan Ganti Rugi Bangunan dan Tanaman

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait kabar Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PTPN II.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/NATALIN
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan. 

Sementara itu, Dadang Suhendi menambahkan satgas sampai saat ini masih berproses.

Gubernur Sumut, lanjutnya, sudah menginstruksikan dibentuk tim validasi lapangan yang beranggotakan pihak-pihak terkait, agar jangan sampai ada manipulasi di lapangan.

"Yang tadinya si A mengaku punya pohon satu, punya pohon lima. Dengan tim validasi lapang, ada Polda, Kejaksaan, BPN, Dinas Pertanian, Dinas Bangunan, mengecek kebenaran. Benar tidak ada tanaman, hasil validasi lapangan ditandatangani oleh semua anggota tim, lalu hasil validasi diserahkan kepada PTPN. PTPN meminta dibayarkan kepada pihak dispora langsung kepada masyarakat," jelas Dadang.

Sementara itu, Direktur Operasional PTPN II Irwan Perangin-angin mengatakan, mengenai tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

"Intinya karena ini untuk kepentingan umum yakni PON 2024, Forkopimda mendukung untuk menyelesaikannya secara tuntas," ucapnya.

(nat/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved