Penjelasan Edy Rahmayadi soal Lahan PTPN II Untuk Sport Center dan Ganti Rugi Bangunan dan Tanaman

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait kabar Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PTPN II.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/NATALIN
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Natalin

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait kabar Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PTPN II.

Edy menegaskan bahwa kabar itu adalah hoaks. Ia menyebutkan tidak benar ada putusan MA yang menolak kasasi PTPN II terkait gugatan 54 warga penggarap yang mengklaim berhak di atas lahan 87 hektare.

"Keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi PTPN 2, bohong hoaks. Ini berjalan hari ini kita rapat tentang teknisnya memberikan pergantian rugi ada tanaman dan rumah," ujar Edy, Senin (2/11/2020).

Ia menekankan pihaknya akan menyelesaikan ganti rugi bangunan dan tanaman di atas tanah PTPN II yang akan digunakan sebagai lahan Sport Center Sumut.

Diakuinya, PTPN menyerahkan kepada negara lahan seluas 300 hektare, yang di dalamnya ada tanaman dan rumah penggarap.

Lahan tersebut rencananya untuk pembangunan Sport Center dalam rangka PON 2024.

"Itulah yang dibicarakan ini bagaimana menyesuaikannya supaya tak tumpang tindih," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi, menjelaskan terkait pembayaran ganti rugi, yang menilai adalah Dinas Pertanian Sumut sebagai anggota Satgas yang ditetapkan oleh BPN sebagai Panitia Pengadaan Tanah.

"Penilaian itu ada kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), jadi terkaitan dengan pembayaran tanam tumbuh dan bangunan itu satgas yang menilai adalah Dinas Pertanian sebagai anggota satgas yang ditetapkan oleh kami, panitia pengadaan tanah. Tanaman usia yang tumbuh usia berapa dinas pertanian yang tahu," ujar Dadang.

Kemudian dinas terkait lainnya, yang juga sebagai anggota Satgas, akan menilai bangunan di lahan tersebut.

BPN nantinya akan menerima hasil penghitungan dari satgas, lalu merekomendasikan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Ini lho ada tanaman usia 10 tahun, ini tanaman usia lima tahun. Hasil penilaian daftar anggota satgas direkomendasikan, dinilai, itu dibayarkan berapa angkanya kami tidak tahu yang tahu satuannya, dinas masing masing punya kewenangan," kata Dadang.

Lalu kapan pembayaran ganti rugi kepada warga dilakukan?

"Kalau hari ini sudah ada datanya, hari ini dibayar," timpal Gubernur Edy.

Sementara itu, Dadang Suhendi menambahkan satgas sampai saat ini masih berproses.

Gubernur Sumut, lanjutnya, sudah menginstruksikan dibentuk tim validasi lapangan yang beranggotakan pihak-pihak terkait, agar jangan sampai ada manipulasi di lapangan.

"Yang tadinya si A mengaku punya pohon satu, punya pohon lima. Dengan tim validasi lapang, ada Polda, Kejaksaan, BPN, Dinas Pertanian, Dinas Bangunan, mengecek kebenaran. Benar tidak ada tanaman, hasil validasi lapangan ditandatangani oleh semua anggota tim, lalu hasil validasi diserahkan kepada PTPN. PTPN meminta dibayarkan kepada pihak dispora langsung kepada masyarakat," jelas Dadang.

Sementara itu, Direktur Operasional PTPN II Irwan Perangin-angin mengatakan, mengenai tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

"Intinya karena ini untuk kepentingan umum yakni PON 2024, Forkopimda mendukung untuk menyelesaikannya secara tuntas," ucapnya.

(nat/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved