Penanganan Covid

Antisipasi Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang, Satgas Covid-19 Karo Batasi Tempat Wisata 30 Persen

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Satgus Covid-19 Karo Mulia Barus, mengaku untuk menghadapi libur panjang ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Wisatawan dari berbagai daerah menghabiskan waktu akhir pekannya di kawasan Pasar Buah, Jalan Gundaling, Berastagi, Minggu (25/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Pemerintah pusat telah menetapkan akhir bulan Oktober ini adalah libur panjang.

Hal ini dikarenakan pada tanggal 29 dan 30 oktober mendatang, ditetapkan menjadi cuti bersama setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 oktober.

Dengan adanya libur panjang ini, tentunya banyak masyarakat yang mengisi waktu liburnya dengan mengunjungi lokasi wisata.

Seperti diketahui, salah satu lokasi wisata yang acap kali menjadi tujuan wisata untuk masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan, ialah Kabupaten Karo.

Namun, adanya waktu libur panjang ini ternyata tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan sepenuhnya.

Pasalnya, pandemi penyebaran virus corona (Covid-19) di sebagian besar wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera Utara masih cukup tinggi.

Hingga saat ini, untuk di Kabupaten Karo sendiri jumlah kasus positif secara akumulatif sebanyak 263 kasus. Dengan rincian, 113 kasus telah dinyatakan sembuh dan angka kematian sebanyak 23 kasus.

Menanggapi kondisi ini, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Satgus Covid-19 Karo Mulia Barus, mengaku untuk menghadapi libur panjang ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.

Ia menyebutkan, di dalam surat edaran itu sendiri berisikan tentang pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke Kabupaten Karo pada saat libur panjang nantinya.

"Oh iya kita sudah buat surat edaran untuk diketahui oleh semua pihak. Menganggapi libur panjang ini, kita tetap melakukan pembatasan wisatawan yang masuk ke Kabupaten Karo. Karena kita enggak mau nantinya setelah liburan malah kasus kita kembali naik," ujar Mulia, Minggu (25/10/2020).

Saat ditanya mengenai apa langkah konkret yang dilakukan, Mulia menjelaskan melalui surat tersebut pihaknya telah memberikan informasi kepada setiap pemilik objek wisata dan hotel untuk mengurangi kapasitas tamu yang datang.

Ia menegaskan, dari 100 persen kapasitas yang ada baik di tempat wisata, hotel, maupun tempat makan hanya boleh diisi oleh 30 persen dari kapasitas.

"Jadi semuanya, baik hotel, tempat wisata, dan tempat makan itu harus dikurangi kapasitasnya. Intinya tidak boleh ada kerumunan di suatu lokasi, jadi kita batasi maksimal tamu atau masyarakat yang datang itu hanya 30 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah nantinya pihaknya akan kembali melakukan penyekatan di pintu masuk Kabupaten Karo, dirinya mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran juga kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo.

Namun, ia belum mengetahui bagaimana teknis di lapangan, apakah nantinya kembali membuat posko.

"Ya intinya sudah kita surati dan kita bahas juga kemarin, kalau teknis di lapangan kita lihat lagi bagaimana mereka apakah akan dijalankan atau tidak. Mungkin masih terkendala dengan anggaran atau sebagainya," ucapnya.

Lebih lanjut, selain telah menentukan berapa banyak tamu yang boleh datang dari jumlah kapasitas, mulia mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemilik lokasi wisata dan jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, bagi para tamu yang datang diwajibkan untuk menggunakan masker dan pemilik lokasi wisata juga harus menyediakan tempat untuk mencuci tangan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Drg Irna Safrina Meliala M.kes menjelaskan, jika nantinya di beberapa titik kembali diberlakukan pos pihaknya siap diperbantukan.

Ia menyebutkan, seperti sebelumnya saat pembatasan sosial pertama kali diterapkan pihaknya akan kembali menerapkannya jika pos pembatasan kembali diterapkan.

"Ya kalau kita dari dinas kesehatan, tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau kita yang jelas akan menerapkan protokol kesehatan mulai mengecek pengunjung apakah menggunakan masker atau tidak, dan juga kita lakukan pengecekan suhu tubuh," katanya.

Lebih lanjut, Irna mengatakan memang sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat agar masyarakat tetap di rumah walaupun ada waktu libur panjang.

Terlebih, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karo masih terus bertambah.

Dengan pembatasan pengunjung yang datang, tentunya berbanding lurus dengan bagaimana pendapatan dari pelaku usaha yang ada di objek-objek wisata.

Pengurangan ini, pastinya menjadikan pendapatan pemilik usaha ikut berkurang dari biasanya.

Seorang pelaku usaha jasa foto di Gundaling, Malindo Sembiring, mengaku cukup khawatir dengan adanya kebijakan ini.

Menurut dia, hari biasa saja tidak semua wisatawan ingin menggunakan jasanya.

"Ya gimana ya bang, biasa saja kadang penghasilan enggak tentu, apalagi kalau dibatasi yang datang," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai penerapan protokol kesehatan yang ada, dirinya mengatakan hingga saat ini penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata sampai saat ini masih terbilang minim.

Untuk itu, dirinya berharap agar kepada pemerintah jangan hanya membuat aturan yang dapat merugikan bagi pekerja jasa di lokasi wisata.

"Makanya itu bang, maunya tetap biasa saja yang datang, cuma protokol kesehatan lebih diperketat lagi," pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved