Pekan Depan Libur Panjang Oktober 2020, Ini Wilayah Zona Merah yang Perlu Dihindari Jika Ingin Cuti

Pemerintah juga meminta perusahaan mendorong karyawan untuk melapor ke kantor jika liburan ke zona oranye.

TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Personel Polsek Simpang Empat, mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki zona merah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah meminta karyawan yang pergi liburan ke zona merah harus melapor ke atasan.

Sebenarnya dimana saja zona merah yang membuat Anda harus waspada. 

Pemerintah juga meminta perusahaan mendorong karyawan untuk melapor ke kantor jika liburan ke zona oranye.

Selain itu perusahaan harus mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.

Zona merah adalah wilayah dengan risiko kenaikan kasus cukup tinggi.

Baca juga: Rumah Tora Sudiro Ternyata Sangat Mewah, Pintunya Bisa Berganti Warna Secara Otomatis

Berdasarkan data Covid.id, hingga 21 Oktober 2020 wilayah yang masuk dalam zona merah diantaranya, 

1. Aceh - Bireuen 

2. Aceh - Bener Meriah 

3. Aceh Utara

4. Aceh Kota Subulussalam 

5. Riau Bengkalis

Baca juga: Jawaban Momo Geisha Disebut Orang Kaya Baru: Aku Pantas Menikmati Kerja Keras

6. Riau Kampar

7. Kota Padang

8. Bekasi

9. Batang

10. Kendal

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved