Tersangka MHB Akui Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU Pemprov Sumut, Sebut Diajak Dua Temannya

Aksi perusakan mobil Dinas PU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan MHB tersangka dan dua temannya sedang diburu oleh polisi.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo (kanan) menunjukkan barang bukti mobil yang menjadi korban kericuhan aksi damai unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja saat gelar kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020). Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjadi salah satu provokator kericuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan. 

"Pas mobil itu dibalikkan, kawan-kawan massa makin banyak menjadi provokator agar mobil itu dibakar," lanjutnya.

Saat ditanyakan perihal fotonya yang beredar bahwa dia duduk di bagian belakang mobil, tersangka MHB memberikan jawaban lagi.

"Saya menyuruh kawan-kawan agar mobil itu dibawa ke dalam, makanya saya di belakang.

Iya Pak, saya duduk di belakang itu gara-gara agar dibawa ke dalam kampus," sambungnya.

Riko Sunarko kemudian menyampaikan kepada tersangka bahwa foto dan video memperlihatkan bahwa tersangka ingin viral.

"Karena foto dan video itu menunjukkan kamu minta difoto biar viral, gitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes kembali menanyai tersangka apakah terlibat dalam perusakan mobil tersebut.

"Terlibat, Pak," tutup tersangka MHB.

Riko menuturkan tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved