Tersangka MHB Akui Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU Pemprov Sumut, Sebut Diajak Dua Temannya
Aksi perusakan mobil Dinas PU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan MHB tersangka dan dua temannya sedang diburu oleh polisi.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
"Pas mobil itu dibalikkan, kawan-kawan massa makin banyak menjadi provokator agar mobil itu dibakar," lanjutnya.
Saat ditanyakan perihal fotonya yang beredar bahwa dia duduk di bagian belakang mobil, tersangka MHB memberikan jawaban lagi.
"Saya menyuruh kawan-kawan agar mobil itu dibawa ke dalam, makanya saya di belakang.
Iya Pak, saya duduk di belakang itu gara-gara agar dibawa ke dalam kampus," sambungnya.
Riko Sunarko kemudian menyampaikan kepada tersangka bahwa foto dan video memperlihatkan bahwa tersangka ingin viral.
"Karena foto dan video itu menunjukkan kamu minta difoto biar viral, gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes kembali menanyai tersangka apakah terlibat dalam perusakan mobil tersebut.
"Terlibat, Pak," tutup tersangka MHB.
Riko menuturkan tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/23102020_pelaku_kericuhan_omnibus_law_danil_siregar.jpg)