Tersangka MHB Akui Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU Pemprov Sumut, Sebut Diajak Dua Temannya
Aksi perusakan mobil Dinas PU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan MHB tersangka dan dua temannya sedang diburu oleh polisi.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi perusakan mobil Dinas PU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan MHB tersangka dan dua temannya sedang diburu oleh polisi.
Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa MHB diajak oleh dua tersangka lainnya, FH dan JO.
"Pengakuan awal tersangka, dia diajak atau ikut-ikut oleh tersangka lain yaitu FH alias DB dan JO," ujar Riko pada Jumat (23/10/2020).
Pada kesempatan itu, Kapolrestabes sempat menanyakan langsung tersangka MHB terkait motivasi melakukan perusakan mobil Dinas PU Pemprov Sumut.
Awalnya, tersangka MHB menyampaikan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam perusakan.
Ia mngklaim mengingatkan teman-temannya agar jangan terprovokasi.
"Saya tidak ada dalam perusakan itu, dan saya di situ malah melarang kawan-kawan, dan mobil itu sebenarnya untuk panggung aspirasi.
Tapi, gara-gara banyak kawan terprovokator oleh satu atau dua atau tiga orang, maka terjadilah seperti itu, Pak," ujar tersangka MHB yang berdiri di belakang Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di areal Mapolrestabes Medan.
Kombes Riko menyambut ujaran tersangka MHB dengan mempertanyakan ulang motivasinya merusak mobil Dinas PU Provsu tersebut.
"Motivasimu apa, nih. Tapi katanya kamu diajak oleh temanmu FH dan JO," ucap Riko.
Kembali, tersangka MHB menerangkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam perusakan tersebut.
"Pada saat itu, FH dan JO berdiri untuk menunjuk mobil itu plat merah.
Di situ, saya lagi duduk, posisi makan bakso dan pas mobil itu berbalik arah, saya berdiri mengikuti dan melihat.
Dan di situ kawan-kawan mengelilingi, di situ saya larang untuk berbuat kekerasan.
Karena ada provokator lainnya, maka terjadilah seperti itu, Pak," sambung tersangka MHB.
"Pas mobil itu dibalikkan, kawan-kawan massa makin banyak menjadi provokator agar mobil itu dibakar," lanjutnya.
Saat ditanyakan perihal fotonya yang beredar bahwa dia duduk di bagian belakang mobil, tersangka MHB memberikan jawaban lagi.
"Saya menyuruh kawan-kawan agar mobil itu dibawa ke dalam, makanya saya di belakang.
Iya Pak, saya duduk di belakang itu gara-gara agar dibawa ke dalam kampus," sambungnya.
Riko Sunarko kemudian menyampaikan kepada tersangka bahwa foto dan video memperlihatkan bahwa tersangka ingin viral.
"Karena foto dan video itu menunjukkan kamu minta difoto biar viral, gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes kembali menanyai tersangka apakah terlibat dalam perusakan mobil tersebut.
"Terlibat, Pak," tutup tersangka MHB.
Riko menuturkan tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/23102020_pelaku_kericuhan_omnibus_law_danil_siregar.jpg)