Organisasi Mahasiswa di Kabupaten Deli Serdang Serukan Deklarasi Damai

Mahasiswa Deli Serdang mengiginkan kedamaian serta mendukung kamtibmas.

DOK. Humas Pemkab Deli Serdang
Organisasi mahasiswa di Kabupaten Deli Serdang, saat menyerukan deklarasi perdamainan, di Aula Tribata Mapolres Deli Serdang, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Organisasi mahasiswa di Kabupaten Deli Serdang, menyerukan deklarasi perdamainan, di Aula Tribata Mapolres Deli Serdang, Kamis (22/10/2020).  

Perwakilan organisasi mahasiswa Tareq Adel mengatakan, mahasiswa Deli Serdang mengiginkan kedamaian serta mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tareq juga sempat menyinggung demo di beberapa kabupaten lain yang merusak kedamaian, sehingga dirasa perlu menumbuhkan kesadaran kamtibmas.

Tak hanya mahasiswa, kegiatan tersebut dihadiri pula beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Mereka antara lain Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang HM. Ali Yusuf Siregar serta Asisten II Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Putra Jaya Manalu.

Hadir pula Kapolresta Deli Serdang Yemi Mandagi, Wakapolresta Deli Serdang Julianto Sirait, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Binsar TH Sitanggang, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Togar Panjaitan, dan Inspektur Edwin Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Ali berpesan agar kabupaten Deli Serdang tetap kondusif dan aman tanpa ada gangguan dari luar.

Terkait isu Omnibus Law yang belakangan menjadi sorotan, Ali mengingatkan bahwa pemerintah tidak mungkin menyengsarakan rakyat.

Sebalikanya, pemerintah mengusahakan yang terbaik. Jadi, jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin memperkeruh negara.

Ali pun mengarahkan mahasiswa untuk mengganti unjuk rasa dengan diskusi. Hal tersebut persis seperti yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dalam merespons Omibus Law.

Saat itu, Edy mengundang mahasiswa untuk mengupas pasal yang ada dalam Omnibus Law, dan berharap hasil diskusi berbuah baik.

Senada dengan Ali, Yemi juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, mahasiswa memang harus kritis.

Maka dari itu, Yemi mengatakan, dalam menyikapi Omnibus Law, mahasiswa bisa mengajukan gugatan secara konstitusional seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.

Dengan begitu, mahasiswa akan menjadi teladan dalam menyampaikan aspirasi secara konstitusional, dan mencegah anarkisme pada masa Covid-19.

Yemi pun sempat menyinggung penggunaan media sosial dan salah satu dampak negatifnya, yaitu hoaks.

Dia berharap, generasi muda aktif menyosialisasikan cara penanganan hoaks agar masyarakat lebih tersedukasi dan bijak menggunakan media sosial.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved