FAKTA-FAKTA Supriyadi Bunuh dan Perkosa Ponakan Sendiri yang Masih Siswi SMK, Intip Korban Mandi

Ratusan warga menyoraki pelaku pembunuh siswi SMK MJ, Supriyadi, saat digotong ke lokasi TKP

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Pelaku Supri (tengah) dipapah saat mengikuti prarekonstruksi kasus pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri, MJ (15) di kamar rumah korban, Jalan Tanjung Selamat Perumahan Griya Tanjung Selamat, Deliserdang, Jumat (23/10/2020). 

Mengetahui hal itu, pelaku kemudian menyelinap masuk dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang milik ibunya.

Karena korban saat itu mengaku tidak tahu tempat persembunyiannya, oleh pelaku lalu diperkosa dan dicekik hingga tewas.

Usai melakukan aksi kejinya itu, pelaku lalu pergi dengan membawa kabur empat handphone dan satu laptop milik korban untuk dijual kepada rekannya.

Kondisi mayat korban Seorang gadis siswi SMK berinisial MJ (15) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Griya Tanjung Selamat blok E Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam.
Kondisi korban Seorang gadis siswi SMK berinisial MJ (15) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Griya Tanjung Selamat blok E Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam. (Victory / Tribun Medan)

Baca juga: Inilah Fakta-fakta Kematian Sejumlah Tahanan Polisi, Mulai dari Pelaku Pembunuhan hingga Pemerkosaan

Meninggal dengan tangan terikat

Malam harinya atau sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban yang pulang ke rumah usai bekerja sempat curiga, karena rumahnya terkunci dari dalam dan lampunya dalam keadaan mati.

Karena itu, sang ibu meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu.

Saat masuk ke rumah, sang ibu terkejut karena mendapati putrinya sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar.

"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (16/10/2020).

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

Supriyono, pelaku pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun, di Mapolsek Sunggal, Jumat (16/10/2020).
Supriyono, pelaku pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun, di Mapolsek Sunggal, Jumat (16/10/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Pelaku ditangkap

Dalam waktu 17 jam setelah kasus tersebut terungkap, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Menurut Riko, pelaku SP saat itu ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang.

"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SP dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 subsider 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved