Optimalkan Dana Dosa untuk Pembiayaan JKN
pemanfaatan pajak dosa (sin tax) yang bersumber dari cukai tembakau, alkohol, dan konsumsi lainnya untuk pembiayaan program JKN
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Berbagai strategi diupayakan Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kesehatan) untuk memastikan pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berkelanjutan.
Misalnya, pada awal bulan Juli 2020, BPJS menaikkan kembali tarif JKN untuk 13 juta peserta mandiri Kelas I dan Kelas II atau 6 persen dari total seluruh peserta BPJS. Sedangkan kenaikan tarif untuk 21 juta peserta kelas III baru akan diberlakukan pada Januari 2021.
"Namun upaya tersebut belum optimal untuk mengatasi permasalahan pembiayaan program JKN," ujar Widjajanti Isdijoso, Direktur The SMERU Research Institute, Selasa (20/10/2020) dalam sebuah diskusi.
Turut hadir sebagai narasumber dalam sesi diskusi, yaitu Didik Kusnaini, SE, MPP, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH, Dr PH, Penasihat Kebijakan Think Well Global, dan Nurmala Selly Saputri, Peneliti SMERU.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan, pemanfaatan pajak dosa (sin tax) yang bersumber dari cukai tembakau, alkohol, dan konsumsi lainnya untuk pembiayaan program JKN menjadi salah satu solusi perbaikan tercepat.
Baca juga: Hindari Keramaian, Silakan Akses Layanan Kesehatan Digital PANDAWA, JKN Mobile, Care Center 1500 400
Sebagai ilustrasi, target penerimaan cukai pada RAPBN 2021 dipatok di angka Rp 178,5 triliun. Nilai ini lebih besar dari anggaran kesehatan senilai Rp 130 triliun pada 2020.
"Pemanfaatan earmarked tax untuk membiayai social health insurance merupakan praktik umum di berbagai negara. Sin Tax Law (STL) di Filipina berhasil mereformasi earmarking terhadap produk tembakau dan alkohol untuk mempromosikan kesehatan dan memperluas cakupan peserta asuransi PhilHealth. Di Australia, earmarked tax pada tembakau digunakan untuk membiayai promosi pelayanan kesehatan di Victoria (VicHealth), Australia Barat (Healthway), dan Australia Selatan (Foundation SA). Namun, untuk implementasi di Indonesia masih perlu proses legislasi yang didorong oleh berbagai pihak," kata Didik.
Ia menjelaskan, penerapan dana dosa harus didampingi dengan alternatif lain, yakni kerja sama pemerintah dan swasta terkait koordinasi manfaat.
Gagasan ini sebenarnya telah tertuang pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, tetapi regulasi ini dinilai memerlukan peninjauan lebih lanjut.
Selain meningkatkan akses terhadap jumlah fasilitas kesehatan, kerja sama ini memungkinkan selisih biaya penanganan kesehatan ditanggung oleh asuransi komersial sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aplikasi-mobile-bpjs.jpg)