News Video

Gara-gara Foto Ini Hasan Basri Laporkan Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution ke Bawaslu

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi dugaan indikasi delik pidana pelanggaran berkampanye

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi dugaan indikasi delik pidana pelanggaran berkampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak bawah umur.

Sesuai jadwal, Akhyar diminta hadir Selasa (20/10/20) pagi, pukul 09.00 WIB.

Namun, sampai pukul 11.30 WIB, Akhyar belum juga hadir di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru.

Akhyar dilaporkan oleh warga Labuhan Deli bernama Hasan Basri yang menemukan pelanggaran tersebut dari Facebook.

Di Facebook, ia menemukan foto Akhyar Nasution sedang berfoto dengan anak-anak Tahfiz dari Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah .

Hasan mengatakan, saat itu dirinya baru saja pulang dari Kabupaten Batubara dan kebetulan lewat di lokasi acara.

"Tanggal 14 itu saya pulang dari Kabupaten Batubara, saya lihat di situ ada ramai-ramai. Memang acaranya sudah selesai waktu itu, saya kebetulan lewat mau pulang," katanya, Selasa (20/10/2020).

Kemudian ia menemukan foto Akhyar bersama para santri di Facebook dan ia meyakini hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kampanye sama anak-anak sekolah kan enggak boleh. Di tempat ibadah. Berfoto pula sama santri di sana yang setingkat SD atau SMP. Logika tidak saya laporkan," katanya.

Hasan menyebut laporannya diterima oleh Bawaslu Kota Medan dan ia ingin keadilan ditegakkan.

Ia pun menyertakan bukti laporan berupa foto temuan dari Facebook tersebut.

Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin k.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521.

Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved