Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dibuka, 80 Orang Langsung Bayar Pajak di Samsat Tebingtinggi
KUPT Samsat Tebingtinggi Ita Savitri mengungkapkan, meningkatnya animo masyarakat itu dilihat hanya dalam sejam pelayanan.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Animo masyarakat wajib pajak kendaraan dalam agenda pemutihan denda di UPTD Samsat Tebingtinggi meningkat pesat, sejak dibuka di hari pertama penyelenggaraan, Senin (19/10/2020) siang sekitar Pukul 11.00 WIB.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam Pergubsu No. 45 Tahun 2020 disambut positif oleh warga Tebingtinggi.
KUPT Samsat Tebingtinggi Ita Savitri mengungkapkan, meningkatnya animo masyarakat itu dilihat hanya dalam sejam pelayanan.
"Antusiasnya tinggi. Karena buka Pukul 09.00 WIB sampai dengan jam Pukul 10.00 WIB tadi, sudah ada 80 wajib pajak yang datang ke Samsat. Padahal biasanya, jumlah 80 wajib pajak itu baru bisa didapat dalam satu hari pelayanan," ujar Ita Savitri.
Sebenarnya, ujar Ita, tanpa penyelenggaraan pemutihan denda, tingkat kesadaran wajib pajak di Kota Tebingtinggi memang sudah tinggi.
Namun adanya program pemutihan ini semakin mendorong masyarakat yang menunggak pajak, untuk membayarkan kewajibannya tanpa khawatir soal denda.
"Kalau kita di Tebingtinggi, tingkat kesadarannya wajib pajak-nya tinggi. Kalau kami hitung hampir 70 persen pemilik kenderaan rutin membayar pajak tiap tahun. Makanya tadi, Wajib pajak yang berkasnya mengikuti pemutihan hanya 11 kenderaan," jelas Ita.
Agenda pemutihan denda ini dilaksanakan dengan dua gelombang. Gelombang pertama sendiri dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 14 November 2020.
Diakui Ita, adanya Pandemi Covid-19 membuat target pembayaran pajak dari wajib pajak kenderaan dalam agenda pemutihan ini diturunkan. Tetapi kembali, harapan pemerintah agar masyarakat menunaikan kewajibannya tetap dinantikan.
"Kita prediksi meningkat di akhir-akhir agenda pemutihan," ujar Ita kembali.
Dalam agenda pemutihan ini, Ita meluruskan bahwa denda pajak yang akan diputihkan hanya dalam masa satu STNK.
"Banyak yang bertanya, bagaimana bila pajak kenderaan tertunggak sampai 10 tahun? Nah, wajib pajak hanya membayar maksimal 5 tahun atau satu kali STNK. Jadi dia nggak disuruh bayar pajak sampai 10 tahun. 5 tahunnya aja yang dibayarkan," jelasnya.
Untuk itu, Ida mewakili Samsat Tebingtinggi mengharapkan agenda pemutihan ini bisa dimanfaatkan warga untuk menunaikan kewajibannya agar pembangunan di Sumatera Utara terus meningkat.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pns-samsat-tebingtinggi-melakukan-pemeriksaan-kesehatan-terhadap-masyarakat.jpg)