Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Presiden dan Kapolri

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, mengajukan praperadilan atas penangkapan dirinya saat melakukan aksi demo

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Mahmud Lubis, ketua Korps Advokad Alumni UMSU saat diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Medan terkait praperadilan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, Senin (19/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, mengajukan praperadilan atas penangkapan dirinya saat melakukan aksi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Mahmud Lubis, praperadilan ini diajukan untuk Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan.

Mahmud Lubis menilai penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian cacat hukum.

Menurut dia, Khairi Amri ditangkap sebelum ditemukannya alat bukti yang kuat.

"Menurut kami, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu cacat hukum. Mengapa? Belum ada alat bukti, tapi Khairi Amri sudah ditetapkan tersangka, bagaimana bisa seperti itu?" ujarnya saat dijumpai di depan PN Medan, Senin (19/10/2020).

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih) saat diamankan polisi.
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Khairi Amri (baju putih) saat diamankan polisi. (HO)

Mahmud mengatakan, kliennya memang ada menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari seorang yang tak dikenalnya.

Namun, kata dia, uang itu digunakannya untuk keperluan pribadi.

"Setelah itu, dia share Rp 500 ribu itu ke grup. Dan, ada tiga orang lainnya menyerahkan sumbangan sebesar Rp 300 ribu, yang berarti Rp 100 ribu per orang," katanya.

Uang Rp 300 ribu itu, sambung Mahmud, disalurkan Khairil untuk membeli makanan dan minuman para mahasiswa yang ikut aksi.

"Cuma untuk makan dan minum para mahasiswa, masa ini dibilang radikal," ujarnya.

Ditanyakan mengenai penangkapan, Mahmud Lubis mengatakan, Kapolda Sumut Martuani Sormin sempat menemui dirinya dan mengatakan bahwa perkara ini adalah kewenangan pusat.

"Saat penangkapan di Gedung DPRD, awalnya wajar-wajar aja. Setelah didatangi oleh Kapolda itulah baru dia (Khairil) sadar bahwa dia udah ditahan," ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa kliennya itu adalah seorang pengemudi ojek online, sehingga dia menganggap bahwa tidak mungkin seorang ojek online dapat menghancurkan Negara Republik Indonesia.

"Dia ini driver ojek online, dengan Rp 300 ribu, apa bisa seorang driver ojek menghancurkan Indonesia? Dengan atas ucapan Kapolda itu dia dibawa ke Mabes Polri," katanya.

Selain Khairi Amri, Ketua Korps Advokad Alumni UMSU ini mengatakan ada Siti Asiah Simbolon yang senasib dengan Khairi Amri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved