Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mencapai Rp 16 Miliar
Hari pertama program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 16 miliar.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Syaiful Bahri mengatakan, pada hari pertama program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 16 miliar.
"Untuk hari pertama ini ada peningkatan pembayaran dari masyarakat," kata dia, melalui sambungan telepon genggam kepada Tribunmedan.com, Senin (19/10/2020).
Untuk di UPT Samsat Medan Utara, jumlah pembayaran PKB Rp 3.281.728.365, sedangkan BNNKB Rp 3.985,823.800 dengan total Rp 7.267.552.165.
UPT Samsat Medan Selatan, pembayaran PKB Rp 765.092.241, kemudian untuk BBNKB Rp 54.063.150, dengan total Rp 819.155.391.
Dari 116 gerai pembayar pajak PKB dan BBNKB, BPPRD menerima pemasukan Rp 16.500,620.304.
Ia mengatakan, melalui target pemutihan denda pajak, pada hari pertama ini pembayaran mengalami peningkatan 4,5 persen.
"Dengan jumlah pembayaran Rp 12 miliar per hari, maka ada peningkatan pembayaran pajak dari masyarakat," ujarnya.
Kemudian, ia berharap animo masyarakat dapat terus meningkat selama program ini berlangsung.
"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menargetkan pemutihan denda PKB dan BBNKB tahun ini Rp 200 miliar.
"Targetnya sudah dihitung bisa dapat Rp 200 miliar akibat pemutihan itu," kata Edy, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Jumat (16/10/2020).
Program pemutihan denda ini mulai diberlakukan 19 Oktober hingga 14 November 2020.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, kebijakan pemutihan denda sekaligus untuk membantu dan mendorong tingkat kesadaran masyarakat.
"Iya membantu masyarakat dalam kondisi covid-19 ini ya," ucapnya.
Ia berharap, tahun depan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak lagi memprogramkan pemutihan denda ini, agar masyarakat dapat taat dan patuh dengan kewajibannya masing-masing.
(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/antre-pajak-kendaraan.jpg)