Sindiran Saut Situmorang dan Abraham Samad, Mobil Dinas Ketua KPK Firli Bahuri, antar Jemput Pegawai
Reaksi bermunculan terkait usulan Ketua KPK, soal pengadaan mobil dinas mewah. Apakah ini mendukung kinerja pemberantasan korupsi?
Reaksi bermunculan terkait usulan Ketua KPK, soal pengadaan mobil dinas mewah. Apakah ini mendukung kinerja pemberantasan korupsi?
TRIBUN-MEDAN.com -
Sindiran Saut Situmorang dan Abraham Samad, Mobil Dinas Ketua KPK Firli Bahuri, antar Jemput Pegawai
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abraham Samad mengkritik rencana pemberian mobil dinas jabatan bagi pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural KPK.
Baca juga: LIVE STREAMING TVRI DENMARK OPEN Hari Ini - Jadwal Denmark Open 2020, Siaran Langsung di TVRI
Baca juga: Pelajar Ikut Demonstrasi Terancam Dicatat di SKCK, Pengamat Hukum Nilai Melanggar Undang-Undang
Ia pun membandingkan rencana pemberian mobil dinas itu dengan mobil yang ia gunakan selama masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
Saat itu, ia mengaku, hanya menggunakan mobil jenis MPV besutan Toyota yang digunakan oleh oleh pimpinan KPK lainnya.
“Saya lanjutkan mobil dinas (pimpinan KPK) periode sebelumnya,” ungkap Abraham saat dihubungi, Jumat (16/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Dapat SMS dari BRI BLT UMKM, Lakukan Ini jika Dapat Notifikasi Pesan dari BANK BRI, Banpres BPUM
Baca juga: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming DENMARK OPEN Hari ini, Jadwal Denmark Open 2020 LIVE TVRI
Untuk diketahui, sebelum Abraham memimpin KPK pada periode 2011-2015.
Sebelumnya, KPK dipimpin oleh Antasari Azhar (2007-2011) dan Taufiequrachman Ruki (2003-2007).
Baca juga: HEBOH Tewasnya Tersangka Pemerkosa Ibu dan Pembunuh Anak di Sel Tahanan, Penyebab Pelaku Meninggal
Pada masa awal pembentukannya, KPK hanya memiliki anggaran terbatas.
Mobil dinas yang diberikan kepada pimpinan KPK pun harganya di bawah Rp 500 juta.
Abraham pun enggan memberikan banyak komentar saat disinggung rencana pengadaan mobil dinas yang angkanya mencapai miliaran rupiah. Terlebih, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi wabah Covid-19.
“Ini masa pandemi bos. Aneh dan mengusik rasa keadilan kita. Tak empatilah,” ucapnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai rencana pemberian mobil dinas bagi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak tepat.
Saut mengatakan, berdasarkan pengalamannya, ia hanya menggunakan mobil pribadi, yakni Toyota Innova, selama bertugas di KPK dan tidak mengalami kendala berarti.
"Itu sebabnya empat tahun tugas di KPK pakai Innova lancar-lancar dan aman-aman saja. Paling kalau mau tugas ke Papua pagi-pagi jam 5 sudah di jalan, dingin, mikir Innova apa ada pemanasnya," kata Saut, Kamis (15/10/2020).
Saut mengatakan, para Pimpinan KPK telah menerima tunjangan transportasi.
Sehingga ia menilai, mobil dinas tidak diperlukan.
Dikutip dari PP Nomor 82 Tahun 2015, Ketua KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000. Sedangkan Wakil Ketua KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 27.330.000.
"Mobil model jilid 1 sampai dengan 4 saja cukup, biarkan mereka memutuskan uang transport dari negara itu mau seperti apa, yang penting hadir di kantor," kata Saut.
Dewas Menolak
Dewan Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pemberian mobil dinas.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Tumpak menuturkan, Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas.
Sebab, Dewas KPK telah menerima tunjangan transportasi.
Ketentuan mengenai tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Perpres tersebut menyatakan, Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjanangan transportasi sebesar Rp 27.330.000.
"Berrdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.
Baca juga: Berikut Harga & Spesifikasi iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro & iPhone 12 Pro Max
Tumpak juga mengaku telah menolak pemberian mobil dinas sejak ia masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama.
"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata dia.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas.
Menurut Ali, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: HEBOH Tewasnya Tersangka Pemerkosa Ibu dan Pembunuh Anak di Sel Tahanan, Penyebab Pelaku Meninggal
Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.
Namun, setelah rencana itu mencuat ke publik dan menuai banyak kritik, KPK berencana meninjau ulang.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming DENMARK OPEN Hari ini, Jadwal Denmark Open 2020 LIVE TVRI
Cahya menuturkan, KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Antar Jemput Pegawai
Selain mengusulkan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan pengadaan bus operasional antar jemput pegawai.
"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Pengadaan mobil dinas tersebut masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.
"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali.
Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar.
Sedangkan untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil jabatan lima dewan pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Dewan Pengawas KPK dengan tegas telah menolak mobil dinas tersebut. Mereka mengklaim tidak tahu soal asal-muasal pengusulan mobil dinas.
Sementara, kelima pimpinan KPK belum juga memberikan respons soal anggaran KPK 2021 yang sebagian diperuntukan untuk pengadaan mobil dinas.
Pudarkan Kesederhanaan KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, salah satunya kesederhanaan.
Akan tetapi setelah para pimpinan KPK jilid V, Dewan Pengawas, serta seluruh pejabat struktural lembaga antirasuah mendapat jatah mobil dinas, nilai kesederhanaan itu sirna.
"Namun, seiring berjalannya waktu, nilai itu semakin pudar. Terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Kurnia menjabarkan, ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari pimpinan KPK jilid V.
Pertama, disaat mereka tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar," katanya.
Akan tetapi praktik hedonisme seperti jatah mobil dinas tersebut, menurut Kurnia, tidak lagi mengagetkan.
Soalnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh Dewan Pengawas atas penggunaan helikopter mewah.
"Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," cetus Kurnia.
Baca juga: HEBOH Tewasnya Tersangka Pemerkosa Ibu dan Pembunuh Anak di Sel Tahanan, Penyebab Pelaku Meninggal
Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, menurut Kurnia, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporak porandakan ekonomi masyarakat.
Sehingga, dikatakannya, tidak etis jika pimpinan jilid V, Dewan Pengawas, dan seluruh pejabat struktural KPK malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.
"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," ujar Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*)
Baca juga: HEBOH Tewasnya Tersangka Pemerkosa Ibu dan Pembunuh Anak di Sel Tahanan, Penyebab Pelaku Meninggal
Baca juga: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming DENMARK OPEN Hari ini, Jadwal Denmark Open 2020 LIVE TVRI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, Kompas.com , Dewan pengawas . . dan hot.grid.id
Sindiran Saut Situmorang dan Abraham Samad, Mobil Dinas Ketua KPK Firli Bahuri, antar Jemput Pegawai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-usulan-mobil-dinas-mewah.jpg)