Pelajar Ikut Demonstrasi Terancam Dicatat di SKCK, Pengamat Hukum Nilai Melanggar Undang-Undang

Langkah ancaman dari pihak kepolisian terhadap pelajar yang mengikuti aksi merupakan tindakan melanggar Undang-undang (UU).

TRIBUN MEDAN/ALIF
KEPALA Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascapengesahan UU Cipta Kerja pekan lalu, terjadi aksi di beberapa daerah yang juga diikuti para pelajar.

Bentrok antara oknum polisi dan para demonstran juga tak jarang terjadi.

Dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja. 

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Menanggapi hal ini, pengamat hukum dari LBH Medan mengatakan langkah ancaman dari pihak kepolisian terhadap pelajar yang mengikuti aksi merupakan tindakan melanggar Undang-undang (UU).

“Demonstrasi adalah hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya sehingga itu bukanlah kejahatan, karena jelas diatur dalam UU. Justru tindakan pengancaman itu yang melanggar UU,” ucap kepala divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak.

Lebih lanjut dikatakannya SKCK tersebut seharusnya tetap diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

Baca juga: Demonstran Penolak Omnibus Law Reaktif, Satgas Covid-19 Medan Lakukan Tracing, Testing, dan Isolasi

Sementara itu, pengamat hukum lainnya, Joni Sandri Ritonga mengatakan pelajar tidak boleh mendapatkan catatan kriminal hanya karena mengikuti demonstrasi.

"Pelajar yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal. Apalagi hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi," ungkapnya.

Menurutnya jika ada anak-anak yang terbukti melakukan kerusuhan, maka seharusnya diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tuturnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved