Mengulik 5 Fakta Irjen Pol Napoleon Bonaparte Sembari Menunggu 'Nyanyiannya' Terkait Djoko Tjandra

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tulisan Kejaksaan Negeri Jaksel

Editor: AbdiTumanggor
Kolase/Tribun-Medan.com/IST
Foto kolase Irjen Polisi Napoleon Bonaparte 

Napoleon pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Berikut rekam jejak Irjen Napoleon Bonaparte:

  • 2006: Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan
  • 2008: Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan
  • 2009: Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  • 2011: Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  • 2012: Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri
  • 2015: Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015
  • 2016: Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
  • 2017: Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
  • 2020: Kadiv Hubinter Polri
  • 2020: Analis Kebijakan Utama Itwasun Polri

Tidak Melaporkan Harta kekayaan

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Padahal, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya berkewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Kewajiban laporan harta kekayaan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sesuai aturan tersebut, yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

  • Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  • Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.

Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan. (*)

#Menanti “Nyanyian” Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti “Nyanyian” Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra" DAN Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved