Penanganan Covid

Penjelasan Kemenkes Soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala

Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN/HO
TIM dosen Universitas Sumatera Utara (USU) saat memberikan bantuan APD pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk Dukungan Kinerja Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Puskesmas Padang Bulan Medan. 

• Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kemenkes Soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala, https://www.tribunnews.com/corona/2020/10/17/penjelasan-kemenkes-soal-alur-pelayanan-pasien-positif-covid-19-yang-bergejala-dan-tanpa-gejala
Penulis: Nuryanti

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved