Gubernur Sumut Sudah Bagikan Salinan UU Cipta Kerja kepada 11 Tim untuk Dikaji

Dikatakan Gubernur, saat ini ada 11 tim yang mendapatkan salinan UU Cipta Kerja tersebut.

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/SATIA
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi ditemui usai mengikuti rapat pembahasan UU Cipta Kerja, secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (14/10/2020). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku sudah memberikan salinan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) kepada para perwakilan buruh, tokoh masyarakat dan agama, hingga akademisi.

Pembagian salinan ini, dikatakannya untuk dapat bersama-sama mempelajarinya, apakah UU Cipta Kerja tersebut disahkan dapat menindas kaum pekerja.

"UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing," kata dia, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (15/10/2020).

Dikatakannya, saat ini ada 11 tim yang mendapatkan salinan UU Cipta Kerja tersebut.

Nantinya, tim akan mempelajari isi dalam naskah sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Kita bagikan kepada 11 klaster," ujarnya. Ia berharap, masing-masing tim dapat segera mempelajari isi dalam UU tersebut.

Baca juga: Sekda Kabupaten Langkat Siap Ikuti Instruksi Gubernur Sumut Terkait UU Omnibus Law

"Jika satu klaster 1 hari pembahasan, maka ada 11 hari yang dilakukan untuk membahas ini," ujarnya.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, pada pekan depan ia akan memulai berdiskusi dan membahas UU tersebut bersama dengan tim dari pemerintah.

"Minggu depan kita akan mulai diskusi," jelasnya.

Nanti, setelah pembahasan selesai dan menemukan kejanggalan dalam isi UU, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan langsung menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi.

Bahwa, isi dalam draf tersebut telah menindas masyarakat, terkhusus buruh.

"Nanti setelah selesai, saran kita akan kita sampaikan kepada Presiden," ungkapnya.

Dirinya berharap, masing-masing tim dapat segera menyampaikan temuanya dalam pembahasan naskah salinan itu.

"Nanti saat paparan akan membawa kajian masing-masing, dari temuan isi UU Cipta Kerja tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, ia berharap agar masyarakat dapat meredam dulu amarahnya dalam berunjukrasa. Menurutnya, berunjukrasa sah-sah saja, tidak ada larangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di depan publik.

"Boleh berunjukrasa, namun jangan membuat kerusuhan dan merusak fasilitas publik," ucapnya.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved