55 Hari Jelang Pilkada di Sumut

BREAKINGNEWS - KPU Asahan Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 509.511 Pemilih

Ditambahkan Kelana, DPT untuk Pilkada Asahan kali ini juga menurun dibandingkan DPT untuk Pemilu tahun lalu.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
NOMOR urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada 2020. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - KPU Asahan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Asahan 2020 di Aula Hotel Marina, Kisaran pada Kamis (15/10/2020).

Komisioner KPU Asahan, Kelana Muttaqin Simanjuntak menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi itu diketahui bahwa DPT Kabupaten Asahan tersebut sebanyak 509.511 pemilih.

Jumlah itu lebih kecil dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada Senin (14/9/2020) lalu. Diketahui DPS Kabupaten Asahan untuk Pilkada 2020 sebanyak 510.689 pemilih.

"DPT Asahan yang baru ditetapkan sebesar 509.511 pemilih. Angka itu menurun dibandingkan DPS lalu, karena adanya temuan hasil pencermatan oleh Bawaslu Asahan dan masyarakat," ungkap Kelana, Kamis.

Menurut Kelana, berdasarkan hasil pencermatan itu, maka diketahui data yang ada di DPS lalu terdapat warga yang telah meninggal, adanya data ganda antar kecamatan, data ganda identik dan juga bukan penduduk setempat.

Ia pun memastikan DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno ini akan kembali ditempel di setiap kantor desa maupun kelurahan yang ada di Kabupaten Asahan.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui data pemilih di Pilkada Asahan tahun ini.

"Apakah data ini masih bisa berubah? Bisa saja, karena seiring jalannya waktu adanya laporan warga yang meninggal atau ada yang pindah, ya akan kami akomodir," sebutnya.

Ditambahkan Kelana, DPT untuk Pilkada Asahan kali ini juga menurun dibandingkan DPT untuk Pemilu tahun lalu.

Diketahui jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 yang tercatat di DPT sebanyak 516.218 orang.

Hal itu terjadi, lantaran pemilik hak suara untuk Pilkada Asahan hanya merupakan warga setempat.

Berbeda pada Pemilu 2019 lalu, warga luar Kabupaten Asahan bisa menggunakan hak suaranya dengan terebih dahulu mengurus formulir A5 (pindah memilih) untuk bisa mencoblos surat suara, diantaranya surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI maupun DPRD Sumut.

Terpisah, Ketua KPU Asahan Hidayat menjelaskan, pasca-penetapan DPT ini maka pihaknya bisa menentukan jumlah surat suara yang bakal dicetak.

"DPT ini menjadi dasar bagi kami untuk pencetakkan surat suara, yaitu total DPT ditambah 2,5 persen," ujarnya.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved