Usai Bunuh Anaknya, Samsul Bahri Perkosa Ibu Korban hingga Pingsan, Diulangi lagi saat Korban Sadar
Korban Dn sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari.
Usai Bunuh Anaknya, Samsul Bahri Perkosa Ibu Korban hingga Pingsan, Diulangi lagi saat Korban Sadar
Polres Langsa membeber kronologi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Samsul Bahri (41) terhadap korban Rg (9), dan memerkosa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kasus ini terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Awalnya, terang Kasat Reskrim, tersangka Samsul Bahri, berstatus pengangguran dan residivis kasus pembunuhan yang sudah divonis penjara seumur hidup, masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.
Setelah pintu rumah korban terbuka, Samsul Bahri langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya. Kemudian, pelaku meraba-raba tubuh korban DN yang sedang tertidur.
Sehingga korban Dn terbangun dan terkejut melihat pelaku Samsul Bahri sudah berada di samping tempat tidurnya tanpa menggunakan pakaian dan memegang parang.
“Korban Dn spontan langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri,” papar Kasat Reskrim seperti dikutip tribunmedan.id dari Serambinews.com.
Saat korban Rg terbangun dan melihat Samsul Bahri, bocah kelas 2 SD tersebut langsung berteriak minta tolong. Seketika itu pula Samsul Bahri langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.
Selanjutnya, Samsul Bahri mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada Dn masing-masing sebanyak 1 kali.
“Setelah itu, Samsul Bahri menyeret korban Dn keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban Dn,” ujar Iptu Arief menceritakan kronologis kejadian.
Karena korban Dn menolak, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban Dn ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban Dn untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban Dn pingsan.
Kemudian saat tersadar, korban Dn sudah dibawa ke perkebunan kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh Samsul Bahri tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.
Kemudian pelaku kembali memperkosa korban Dn untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu Samsul Bahri mengatakan kepada korban Dn, “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.
Korban menjawab, “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur,” (sambil tersangka mengikat tangan korban Dn dengan menggunakan kain).
Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban Rg ke arah sungai.
Lalu Samsul Bahri kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.
Saat itu, pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu Samsul Bahri mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.
Melihat kesempatan tersebut, korban Dn berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban Dn berhasil melepaskan ikatan di tangannya.
“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban Dn langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.
Sudah Direncanakan
Tersangka Samsul Bahri (41), rupanya telah lama merencanakan memperkosa atau merudapaksa ibu muda berinisial Dn (28).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Dn (28), dan pembunuhan terhadap anak korban, Rg (9), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari, Samsul Bahri sudah duluan mengawasi lokasi.
Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn.
Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap hari melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.
Bahkan, Samsul Bahri juga kenal dengan suami Dn berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana.
Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.
Korban Dn sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut.
Hal itu sudah pernah diberitahukan korban kepada suaminya A.
“Sehingga, korban Dn meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban Rg) di Medan.
Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.
Berapa minggu sebelum kejadian, almarhum Rg masih bersama ayah kandungnya (mantan suami Dn) di Kota Medan, lalu dijemput oleh korban Dn dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.
"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.
Pelaku residivis pembunuhan yang divonis seumur hidup
Tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rg dan pemerkosaan ibunya Dn di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Tersangka bebas berapa bulan lalu usai mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005. Pelaku pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Riau.
Dikuti tribunmedan.id dari Serambinews.com, status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.
Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 silam, ia yang merantau di Pekanbaru pada suatu malam berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Samsul Bahri divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru karena mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020, dengan status kasus pembunuhan.
"Awalnya, dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019, dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via WhatsApp.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Fakta Baru! Pelaku Sudah Lama Rencanakan Perkosa Ibu Muda, Bunuh Anak 9 Tahun Karena Berteriak
Penulis: Zubir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/samsul-bahri-perkosa-mama-muda-hingga-pingsan-1.jpg)