Singgung Prabowo Subianto, Pesan Hotman Paris pada Jokowi, Kasihan Pesangon Buruh Perlu Dibereskan

Nasib buruh dianggap semakin sulit jika diberlakukan UU ini. Sementara pemerintah menganggap tidak demikian sebenarnya.

Editor: Salomo Tarigan
instagram.com/jokowi dan hotmanparisofficial
Jokowi dan Hotman Paris 

Singgung Prabowo Subianto, Pesan Hotman Paris pada Jokowi, Kasihan Pesangon Buruh Perlu Dibereskan

T R IBUN-MEDAN.com - UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR menuai kontroversi.

Nasib buruh dianggap semakin sulit jika diberlakukan UU ini. Sementara pemerintah menganggap tidak demikian sebenarnya. 

Di balik debat dan beda pendapat tersebut, Hotman Paris menyoroti masalah pesangon buruh.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Sekretariat Presiden)

//

Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea mengungkap pembelaannya terhadap kaum buruh.

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya, @hotmanparisofficial, Sabtu (10/10/2020).

Hotman Paris menyoroti soal pesangon bagi buruh yang disebutnya sulit untuk diatasi.

tribunnews
Hotman Paris Hutapea memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh. Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020). (Instagram/@hotmanparisofficial)

Terkait masalah itu, Hotman Paris menyebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan para anggota DPR.

Pengacara kelahiran 20 Oktober 1959 ini juga sempat menyinggung UU Cipta Kerja yang kini tengah ramai diperbicangkan banyak orang.

"Saran kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI yang terhormat."

BARU Terjangkit Corona, Presiden Donald Trump Berani Bilang Kebal dari Virus Corona

MEMANAS UU Cipta Kerja, Hotman Paris Malah Bilang Ladang Uang Pengacara, di DPR PKS Debat Pesangon

"Terlepas setuju atau tidak Omnibus Law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” ujar Hotman.

Hotman mengatakan, buruh akan kesulitan membayar pengacara jika kasus dilanjutkan ke pengadilan.

"Sementara dia tidak mampu membayar pengacara. Dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja)," kata dia.

"Depnaker tidak punya power, hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," sambung Hotman.

 Pendaftaran di www.prakerja.go.id, Kepastian Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Dibuka atau Tidak

Jika masalah ini tak segera diselesaikan bisa-bisa biaya membayar pengacara lebih banyak dari pada uang pesangon yang didapat.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved