Terbukti Korupsi Proyek Rp 9,9 Miliar, Mantan Direktur PDAM Tirta Kualo Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Direktur PDAM Tirtakualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herianto dihukum masing-masing 2 tahun penjara
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
"Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemko Tanjungbalai pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp 800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp 10,2 miliar dengan total Rp 11 miliar," tandas Edward.
Berdasarkan surat perjanjian, kontrak semula senilai Rp 9,9 miliar, kemudian nilainya berubah menjadi Rp 9,5 miliar, berdasarkan addendum Nomor: 01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Sebagai pihak penyedia barang/jasa, Oktavia wajib melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan dalam tempo 240 hari.
"Akan tetapi, sejak awal, Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya Oktavia mengangkat Mahdi Aziz Siregar selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor: 029/PT.AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014," ujar JPU.
Selanjutnya, Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada tanggal 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Juli 2014. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-pemasangan-pipa-pdam-tirtakualo.jpg)