News Video

Pelaku Video TikTok Lecehkan Masjid Akhirnya Minta Maaf, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pelaku KW akhirnya meminta maaf di hadapan publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).

Editor: M.Andimaz Kahfi

Pelaku Video TikTok Lecehkan Masjid Akhirnya Minta Maaf, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

TRI BUN-MEDAN.com - Sebuah video memperlihatkan masjid dengan suara lagu yang keras viral di media sosial.

Lokasi masjid berada di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah ditelusuri, rupanya video itu merupakan hasil rekayasa dari seorang mahasiswa berinisial KW (19).

KW mengedit seolah ada keramaian di masjid.

Padahal, faktanya tak ada suara lagu dari masjid tersebut.

Polisi kini telah menangkap pelaku.

Ia terancam enam tahun penjara.

Men-dubbing hingga mengedit video

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengemukakan, awalnya KW merekam sebuah masjid di Jalan Pajagalan, Bandung.

Kemudian ia men-dubbing hingga mengedit video tersebut.

"Seolah di masjid itu ada suaranya, di-dubbing dengan suara lain, sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, ada suara lain atau suara musik lagu," kata Ulung.

Padahal faktanya, tak ada acara apapun di masjid tersebut.

Setelah merekam dan mengedit, video itu diunggah di akun Instagram @kenwilboy.

Video juga viral di media sosial TikTok.

Beredarnya video itu sempat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Demi dapatkan follower

Adapun, pelaku melakukan hal itu supaya mendapatkan banyak pengikut di akun media sosialnya.

Tindakan KW didasarkan pada keinginan mendapatkan keuntungan pribadi.

"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di tiktoknya akan bertambah sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," kata Ulung.

"Musik itu yang dibuat oleh dia sendiri, sehingga seolah-olah dengan adanya sesuatu dari masjid, itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia (menjadi followers)," lanjut dia.

Ditangkap

Menyusul viralnya video itu, Polrestabes Bandung telah menangkap mahasiswa berinisial KW.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung.

Atas video yang sempat menghebohkan masyarakat itu, KW dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam enam tahun penjara.

"Langsung kita tahan dengan kena ancaman UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," tutur Ulung.

Meminta maaf

Pelaku KW akhirnya meminta maaf di hadapan publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).

Ia merasa bersalah lantaran video yang dibuatnya menyinggung banyak orang.

"Saya KW, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis, dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin," kata KW sembari menunduk.

Terkait video itu, KW mengaku membuatnya atas inisiatif pribadi.

"Tidak ada yang menyuruh, sama sekali enggak, hanya iseng," tutur dia.

"Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini.

Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang.

Saya punya mimpi dari dulu, saya pengin suatu saat bisa terkenal bukan dengan cara yang seperti ini.

Tapi dengan yang mengharumkan bangsa," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Fakta Video TikTok Masjid Setel Lagu Kencang, Diedit oleh Mahasiswa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved