Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes

INILAH Sejumlah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Febi Nur Amelia Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes

PN Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. 

Hakim pun kembali mencecar saksi korban lantaran masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.

Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani Manurung.

"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.

"Saya tidak pernah menerima tas Channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.

Dituntut 2 Tahun

Pada sidang lanjutan, Febi Nur Amelia dituntut dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7/2020) lalu.

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Namun, majelis hakim punya pertimbangan lain dalam kasus ini. Majelis hakim akhirnya membebaskan Febi Nur Amelia.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved