Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes

INILAH Sejumlah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Febi Nur Amelia Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes

PN Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. 

Selanjutnya, pada 2017, Febi Nur Amelia menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang.

Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi Nur Amelia.

Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani. Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram. Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020).
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Ada Transfer Rp 70 Juta

Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Fitriani Manurung pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim merasa heran. "Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.

Keterangan itu membuat hakim makin heran lantaran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," ucap hakim.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani Manurung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved