Tak Kuasa Kakaknya Pasrah Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Gadis Kecil Ini Mengadu Tersedu-sedu
Bukan hanya sekali, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) sudah sekitar 4 tahun dipaksa melayani nafsu biadab ayah tirinya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ayah tiri terhadap korban dilakukan sejak tahun 2016 di rumahnya.
Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terancam 15 Tahun Penjara
TR terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran telah mencabuli dan memperkosa gadis dibawah umur.
Saat ini, TR telah mendekam dibalik jeruji besi lantaran perbuatan bejatnya kepada anak tirinya tersebut.
Atas perbuatannya, TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sang Adik Menangis Melihat Kakaknya Pasrah Dicabuli Ayah Tiri, 4 Tahun Tak Berdaya: Kakak Takut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-istri-dirumah-sendirian-tak-ada-suami-diperkosa-oleh-tetangganya-sendiri.jpg)