65 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Bawaslu Sumut Ingatkan Paslon Tak Kampanye di Tempat Ibadah
Badan Pengawas Pemilu mengingatkan paslon agar tidak melakukan tindakan yang dilarang undang-undang, salah satunya kampanye di tempat ibadah
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 gencar melakuan sosialisasi dan memaparkan janji-janji kampanye ke beberapa tempat di Kota Medan.
Dalam kampanye yang berlangsung sejak 26 September sampai 5 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan paslon agar tidak melakukan tindakan yang dilarang undang-undang, salah satunya kampanye di tempat ibadah.
"Tempat-tempat yang dilarang kampanye itu pertama di fasilitas milik pemerintah. Kemudian tempat-tempat ibadah juga adalah daerah yang dilarang untuk kampanye," ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Senin (5/10/2020).
Kendati demikian, Syafrida menjelaskan, jika ada paslon yang datang ke tempat ibadah untuk beribadah, maka pihaknya tidak melarang hal tersebut.
"Tapi yang jelas bahwa tidak boleh dia menyampaikan, visi misi atau ajakan untuk memilih, itu tidak boleh dilakukan. Tapi kalau dia melakukan kegiatan ibadah kita tidak bisa melarang," jelasnya.
Dijelaskannya, jika setelah paslon beribadah dan terjadi dialog dengan warga atau jamaah, maka tidak boleh ada kegiatan yang mengarah ke kampanye.
"Misalnya ada terjadi dialog dan terjadi penyampaian visi misi, itu masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu. Seharusnya kalau ada ditanya, paslon bisa saja bilang silakan baca visi misi saya di media," jelasnya.
Biasanya pun, jika warga menanyakan komitmen paslon dalam dialog tersebut, Syafrida mengingatkan agar tidak menjanjikan. Karena hal tersebut merupakan larangan yang termaktub dalam Pasal 73 UU 10.
"Kalau ada yang nanya komitmen, itu termasuk dalam peristiwa menjanjikan dan merupakan larangan dalam pasal 73 UU 10. Di dalam UU disebutkan, menjanjikan, memberikan uang atau dalam bentuk lainnya, itu termasuk menjanjikan dan itu dilarang," pungkasnya.
(yui/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-syafrida.jpg)