Divonis Penjara 20 Bulan dalam Penculikan Aktivis, Anak Buah Prabowo Malah Promosi jadi Bintang Dua

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Editor: Tariden Turnip
penrem
Divonis Penjara 20 Bulan dalam Penculikan Aktivis, Anak Buah Prabowo Malah Promosi jadi Bintang Dua. Brigjen TNI Yulius Selvanus saat menjabat Danrem Sorong 

Divonis Penjara 20 Bulan dalam Penculikan Aktivis, Anak Buah Prabowo Malah Promosi jadi Bintang Dua

Promosi yang didapat dua perwira eks Tim Mawar Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus menempati job bintang dua masih menjadi sorotan tajam pegiat HAM.

Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020 untuk mempromosikan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Persetujuan Presiden Jokowi dikeluarkan lewat surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/9/2020).

"Bahwa usulan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dibahas dan mendapat persetujuan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya dalam sidang tanggal 18 September 2020," bunyi salah satu poin dalam surat yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2020).

Brigjen TNI Dadang Hendrayudha saat ini menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Brigjen TNI Dadang Hendrayudha mendapat promosi sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan dengan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan.

Sementara itu, Brigjen TNI Yulius Selvanus saat ini menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama.

Brigjen TNI Yulius Selvanus akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.

Berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks  tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.

Yulius dan Dadang sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.

Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim.

Sehingga keduanya, masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved