Breaking News

Babak Baru Pilkada di Sumut

Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan, KPU Medan Sarankan Paslon Kampanye Metode Virtual

KPU Medan terus mengingatkan agar kedua Paslon peserta Pilkada Medan 2020 tetap mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan protokol kesehatan

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/VICTORY
KOLASE dua foto pasangan calon Pilkada Kota Medan 2020 nomor urut 1 dan nomor urut 2 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus mengingatkan agar kedua Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Medan 2020 tetap mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan kampanye.

Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair mengatakan, KPU berharap kedua paslon, tim kampanye, relawan maupun pendukung selama masa kampanye tetap disiplin ketat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi kalaupun petugas kampanye atau paslon merasa kewalahan dalam mendisiplinkan massa peserta kampanyenya, kita sih berpikir kan ada metode kampanye yang lain selain tatap muka. Sepeti daring, virtual dan sebagainya," ujar Rinaldi, Senin (28/9/2020).

Dikatakannya, di Pulau Jawa, para peserta Pilkada telah melakukan metode virtual dalam berkampanye. Sehingga hal ini lebih safety daripada kampanye dengan metode tatap muka.

"Kalau di Jawa sana, peserta pilkada itu sudah blusukan dan berkeliling ke kampung-kampung dengan membawa alat virtual seperti video call gitu. Jadi paslonnya berada di tempatnya, nanti timnya yang berkeliling membawa alat video call ke warga-warga," jelasnya.

Rinaldi mengatakan, kerumunan pada massa kampanye biasa terjadi karena masyarakat ingin melihat secara langsung paslon tersebut.

Euforia yang terjadi karena warga ingin berfoto dan bersalaman dengan paslon. Hal inilah yang kemudian menyebabkan terjadi kerumunan.

Untuk itu, KPU Kota Medan menyarankan agar kedua paslon memakai metode virtual untuk menghindari keramaian tersebut.

"Metode kampanyenya lebih ke virtual, mungkin itu lebih safety kalau kami pikir," katanya.

Namun, Rinaldi mengatakan, jika memang sudah merasa yakin bisa menerapkan protokol kesehatan minimal jaga jarak dan tidak terlalu ramai, maka tidak masalah melakukan kampanye tatap muka.

Rinaldi pun mengingatkan kedua Paslon telah menandatangani pakta integritas terkait disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang pilkada lanjutan di pandemi Covid-19 itu sudah sangat tegas diatur di pasal 88 a, b, c dan seterusnya, bahwa kampanye yang melanggar aturan kesehatan Covid-19 itu bisa dibubarkan oleh Bawaslu jika tidak ditaati atau dipenuhi standar protokol kesehatannya," tegasnya.

"Dan kita sih berharap untuk mendisiplinkan masyarakat yang terlibat di dalam kampanye, itu tidak cukup hanya KPU dan Bawaslu. Kami butuh juga peran serta dari gugus tugas, kepolisian, dan para pihak terkait untuk bisa menertibkan kegiatan yang berkaitan dengan kampanye ini. Karena yang punya personel untuk membubarkan bukan KPU dan Bawaslu," katanya.

Sejauh ini, Rinaldi mengatakan, KPU hanya bisa melakukan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kalau sudah tidak bisa diimbau, makanya dibuat rekomendasi tertulis. kalau tidak bisa juga, maka dibubarkan Bawaslu," pungkasnya.

(yui/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved