Update Tersangka Pembunuhan Asiong
Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka
"Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,”
Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN-Polda Sumut berhasil tangkap 6 di antara sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban yang bernama Jefri Wijaya alias Asiong (39).
Korban yang merupakan warga Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal ini, sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
• Dani Saksi Kasus Pembunuhan Asiong, Lisa Istri Korban Ungkap Hubungan Baik dengan Keluarga
Di tubuh korban juga didapati sejumlah luka lembam yang diduga dianiaya sebelum akhirnya meninggal.
Tidak sampai di situ, aksi kejam para pelaku pun berlanjut hingga pembuangan jasad korban di kawasan jurang Taman Hutan Raya (Tahura), Jalan Jamin Ginting Kabupaten Tanahkaro pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Polda Sumut yang melakukan penyelidikan kasus tersebut mengamankan enam pelaku yang merupakan warga sipil.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Saat pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu (23/9/2020) kemarin di Mapolda Sumut, Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono yang menerangkan kronologis awal kejadian kepada wartawan.
Di mana dalam pengungkapan itu, polisi turut menghadirkan enam orang tersangka dengan masing-masing tangan pelaku diborgol.
Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.
Edi sendiri adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan.
Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.
Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.
"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” ujarnya yang menggunakan mikrofon.
Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal dengan adanya permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jefri-wijaya-alias-asiong-dan-istrinya.jpg)