Kronologi Samsir Halomoan Harahap (30) Aniaya Pacarnya hingga Tewas di Kamar Kos karena Cemburu

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi, yang menuntut Samsir dengan hukuman 14 tahun penjara.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Samsir Halomoan Harahap (29) pembunuh Rubiah alias Alung Harahap (17) ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Baru, Rabu (4/12/2019) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Samsir Halomoan Harahap (30) warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dihukum 11 tahun penjara karena menganiaya pacarnya hingga tewas.

"Mengadili, menghukum terdakwa Samsir Halomoan Harahap dengan 11 tahun penjara, karena telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia," putus Majelis Hakim yang diketuai Sabarulina Br Ginting di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi, yang menuntut Samsir dengan hukuman 14 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa telah bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan penuntut umum mengajukan sikap pikir-pikir.

Samsir Halomoan Harahap menyimak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama 11 tahun di Ruang Cakra 3 PN Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (22/9/2020).
Terdakwa Samsir Halomoan Harahap menyimak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama 11 tahun di Ruang Cakra 3 PN Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (22/9/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Kronologisnya

Dikutip dari dakwaan penuntut umum, perkara ini bermula pada Rabu (4/12/2019) pagi, terdakwa Samsir Halomoan Harahap datang ke rumah kos korban Rubiah alias Bian, yang merupakan pacarnya.

Terdakwa masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di lantai 2, namun saat itu Bian sedang tidak berada di kamar.

Beberapa saat kemudian korban datang sambil membawa sebuah loudspeaker.

Melihat hal tersebut, terdakwa curiga karena melihat korban sebelumnya bersama laki-laki lain.

Dan, loudspeaker itu merupakan pemberian dari laki-laki tersebut.

Kemudian Samsir mengatakan kepada korban, “Aku balik dulu” dan korban sempat menjawab, “jangan”.

Lalu, Samsir menjawab, “Balik lagi aku, kau tunggu aja di situ”.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved