Satgas Covid-19 Kota Medan Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam

Satgas Covid-19 Medan menyosialisasikan Perwal No.27/2020 untuk mengingatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan.

DOK. Humas Pemkot Medan
Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) Medan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (19/9) hingga Minggu (20/9/2020). 

Sementara itu, Sofyan dengan tegas mengatakan, hal serupa akan terus dilakukan secara berkala oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Medan.

Dia berharap, masyarakat tidak abai dan lalai dalam mengikuti peraturan yang diberlakukan terutama dalam mengikuti pedoman AKB pada kondisi pandemi Covid-19.

Menurutnya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jangan abai dan lalai, sebab kontribusi kecil yang kita lakukan berpengaruh besar untuk menuntaskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya.

Sebab, lanjut Sofyan, virus ini dapat menyerang siapa saja. Untuk itu, dia memohon kerja sama dan kesediaan dari semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved