Satgas Covid-19 Kota Medan Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam
Satgas Covid-19 Medan menyosialisasikan Perwal No.27/2020 untuk mengingatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan.
DOK. Humas Pemkot Medan
Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) Medan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (19/9) hingga Minggu (20/9/2020).
Sementara itu, Sofyan dengan tegas mengatakan, hal serupa akan terus dilakukan secara berkala oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Medan.
Dia berharap, masyarakat tidak abai dan lalai dalam mengikuti peraturan yang diberlakukan terutama dalam mengikuti pedoman AKB pada kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan abai dan lalai, sebab kontribusi kecil yang kita lakukan berpengaruh besar untuk menuntaskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya.
Sebab, lanjut Sofyan, virus ini dapat menyerang siapa saja. Untuk itu, dia memohon kerja sama dan kesediaan dari semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/satgas-covid-19-menyosialisasikan-perwal-di-tempat-hiburan.jpg)