Satgas Covid-19 Kota Medan Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam

Satgas Covid-19 Medan menyosialisasikan Perwal No.27/2020 untuk mengingatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan.

DOK. Humas Pemkot Medan
Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) Medan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (19/9) hingga Minggu (20/9/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) Medan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (19/9/2020)-Minggu (20/9/2020).

Sosialisasi ini dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menegakkan aturan tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 tersebut.

Dalam sosialisasi ini, terhitung sembilan lokasi menjadi tujuan Tim Satgas Covid-19. Sosialisasi Perwal dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Medan HM Sofyan dan Kepala Dinas Pariwisata Agus Suriono.

Kesembilan lokasi tersebut, di antaranya District 10 Restaurant & Bar, Harbour 9, IX Nine Family KTV di Jalan Imam Bonjol.

Kemudian, sosialisasi juga dilakukan di Bel Mondo Cafe Jalan Teuku Daud dan Shoot Resto Bar and Club di Jalan Kapten Patimura Medan.

Lalu, ada pula The Traders Cafe Restaurant & Bar Jalan Kapten Patimura, Grand Station Karaoke Jalan Brigjen Katamso, New Zone Entertainment Jalan Kolonel Sugiono serta di Heaven Hell 2 Jalan Pegadaian Medan.

Adapun, tujuan sosialisasi dilakukan guna mengingatkan, melihat, dan mengetahui kedisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha dan para pengunjung.

Selain melakukan sosialisasi, Tim Satgas Covid-19 juga memberikan sanksi surat teguran kepada pengelola usaha Bel Mondo Cafe.

Sementara itu, di tempat hiburan malam dan karaoke, tim juga melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke setiap ruangan yang ada.

Kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan ini pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perwal No.27/2020.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, tim terlebih dulu meminta agar seluruh aktivitas dihentikan dan menghidupkan semua lampu penerangan.

Selanjutnya, Agus Suriono menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Perwal No.27/2020 guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

"Kami mohon perhatian dari kita semua, saat ini Covid-19 masih melanda Kota Medan,” ungkapnya seperti keterangan tertulisnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus menyosialisasikan Perwal sekaligus memberi sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk menekan angka sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas Agus.

Sementara itu, Sofyan dengan tegas mengatakan, hal serupa akan terus dilakukan secara berkala oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Medan.

Dia berharap, masyarakat tidak abai dan lalai dalam mengikuti peraturan yang diberlakukan terutama dalam mengikuti pedoman AKB pada kondisi pandemi Covid-19.

Menurutnya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jangan abai dan lalai, sebab kontribusi kecil yang kita lakukan berpengaruh besar untuk menuntaskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya.

Sebab, lanjut Sofyan, virus ini dapat menyerang siapa saja. Untuk itu, dia memohon kerja sama dan kesediaan dari semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved