News Video

BELI PONSEL dari Luar Negeri, Begini Cara Lapor Agar Gadget Barumu Tidak Diblokir

IMEI dari semua ponsel yang digunakan di Indonesia pun kini harus terdaftar di Kementerian Perindustrian supaya tidak diblokir.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap gadget yang diperdagangkan.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Begini Cara Lapor Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri, Agar Tidak Diblokir"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved