10 Juta Dollar AS Disiapkan untuk Pejabat Kejagung dan MA dalam Kasus Djoko Tjandra
Uang suap sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan tunai dollar AS," ujar Hari.
Secara keseluruhan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka untuk kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-diperiksa-bareskrim-polri.jpg)