90 Warga Positif Corona, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut Tutup Akses Masuk Pulau Nias

Sesuai peraturan gubernur, sanksi hukum dimulai dari teguran, kemudian denda mulai dari Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 300.000 untuk kelompok.

Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan secara virtual di rumah pribadinya, Senin (14/9/2020) 

"Dalam dua hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan Covid-19," tegas Luhut.

Permintaan Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) dalam pendisiplinan Covid-19 sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.

Selain itu, Polri juga dapat menggunakan undang-undang mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi. 

"Bisa juga Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ, jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman satu tahun penjara atau memakai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," kata Mahfud.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sesuai peraturan gubernur, sanksi hukum dimulai dari teguran, kemudian denda mulai dari Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 300.000 untuk kelompok. 

"Hari ini, 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi. Kami menggunakan Undang-Undang Karantina atau Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut," kata Martuani.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulau Nias Akan Diisolasi gegara Corona, Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved