Breaking News

Bawaslu Karo Lakukan Mediasi Tahap Awal Gugatan Bapaslon Cuaca Bangun-Agen Purba

Bawaslu Kabupaten Karo, menggelar mediasi awal untuk menindaklanjuti gugatan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon Cuaca Bangun-Agen Purba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia, saat ditemui di ruangannya, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Jumat (11/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, menggelar mediasi awal untuk menindaklanjuti gugatan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon Cuaca Bangun-Agen Purba.

Mediasi yang dihadiri penggugat dan perwakilan KPU Karo ini, digelar secara tertutup di Aula Bawaslu Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Jumat (11/9/2020).

Informasi yang didapat dari Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia, mediasi ini merupakan tahap awal setelah penggugat mendaftarkan berkasnya ke Bawaslu Karo beberapa hari sebelumnya.

Proses mediasi ini untuk mengetahui fakta di lapangan sehingga Bacalon perseorangan ini merasa keberatan.

"Jadi di hari terakhir kemarin berkas pendaftaran dari penggugat telah kita verifikasi. Kemudian, hari ini kita mulai melakukan musyawarah secara tertutup, ini sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa," ujar Eva.

Eva menjelaskan, pada tahapan ini pihaknya akan meminta pandangan dari masing-masing pihak yang bersangkutan untuk memaparkan permasalahan yang ada.

Wanita berkacamata itu mengatakan, untuk proses penyelesaian sengketa dendan cara mediasi ini akan diberikan waktu selama dua hari.

Namun, jika nantinya permasalahan ini tak kunjung menemukan jalan tengah maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap sidang sengketa.

"Ya kita berharapnya supaya nanti ditemukan titik tengah, dengan syarat tidak membuat kerugian di masing-masing pihak. Namun, jika tidak selesai akan kita lanjutkan ke sidang sengketa selama 10 hari dari hari terakhir musyawarah. Dan itu harus ditemukan seperti apa hasilnya," ungkapnya.

Eva menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa ini pihaknya hanya berwenang menjadi penengah dan mencari solusi dari kedua belah pihak. Dirinya mengatakan, nantinya pada penyelesaian pihaknya juga harus melihat potensi-potensi seperti apa yang akan muncul setelah ditetapkan hasilnya.

Dirinya menyebutkan, nantinya pihaknya akan meminta pandangan dan apa yang menjadi hal yang memberatkan Bacalon dari hasil keputusan KPUD Karo kemarin. Kemudian, pihaknya juga akan meminta penjelasan seperti apa peraturan yang ada di KPU apakah masih ada langkah yang dapat dilakukan oleh pihak penggugat.

"Kita juga harus melihat, kalau misalnya nanti sengketa ini diterima dari pihak KPU sendiri seperti apa. Apakah nantinya jika pasangan ini lanjut mendaftar, tidak sampai mengganti proses yang sedang berlangsung. Dan kita lihat lagi, dari Bacalon ini seperti apa juga supaya tidak saling memberatkan," katanya.

Amatan www.tribun-medan.com, kedua belah pihak mulai datang ke Bawaslu Karo sekira pukul 16.00 WIB.

Awalnya, terlihat pihak penggugat yaitu Cuaca Bangun dan pasangannya Agen Morgan Purba lebih dulu tiba, tak lama berselang pihak dari KPUD Karo juga tiba di lokasi.

Saat dikonfirmasi, Cuaca Bangun mengatakan pihaknya memang melakukan langkah gugatan ke Bawaslu karena keberatan dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak KPUD Karo.

Dirinya mengatakan, dengan langkah ini diharapkan pihaknya dapat kembali ikut mendaftar dan bersaing di ajang Pilkada 2020.

"Iya kita daftar ke sini, dengan harapan supaya bisa kembali ikut mendaftar dan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba ditolak oleh KPUD Karo saat datang mendaftar pada Minggu (6/9/2020) kemarin. Informasi yang didapat dari pihak KPUD Karo, penolakan itu dilakukan dikarenakan berkas pendaftaran pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved