Budi Utari Menang Banding Pencopotan Dirinya, Wali Kota Siantar Siap Kasasi

PTTUN Medan pada Kamis (13/8/2020) lalu memutuskan menerima permohonan banding dari tergugat, Budi Utari.

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Sekda Nonaktif Budi Utari Siregar 

TRI BUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polemik pencopotan Sekda Non-Aktif Budi Utari oleh Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah masih berjalan di meja hijau. Tak berhenti di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, polemik kini beranjak ke Mahkamah Agung.

PTTUN Medan pada Kamis (13/8/2020) lalu memutuskan menerima permohonan banding dari tergugat, Budi Utari.

Majelis hakim yang dipimpin Arifin Marpaung memutuskan untuk menguatkan kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang juga dimenangkan Budi Utari.

Pemberitahuan Permohonan Kasasi ini disampaikan Fatma N.M Simbolon selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tertanggal 28 Agustus 2020.

Budi Utari sendiri saat dihubungi Tribun Medan, Selasa (1/9/2020) menyambut baik putusan banding tersebut. Namun terkait makna putusan sidang, ia menyarankan agar menghubungi pengacaranya, Dame Pandiangan.

Kalah Gugatan, Wali Kota Siantar Tutup Pintu Ditanya Budi Utari

"Iya, tapi coba hubungi ke pengacara aja ya. Biar beliau yang lebih jelas memaparkannya," ujar Budi yang mengaku sedang dalam perjalanan.

Kemenangan Budi Utari dalam banding, di sisi lain membuat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah ini diketahui dari Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herry Oktarizal.

Hery Oktarizal mengaku telah menerima putusan Kasasi dari PTUN Medan dan siap mengajukan perlawanan, kasasi.

"Sudah kita terima bang. Kita Kasasi ke Mahkamah Agung " ujarnya.

Dalam hal ini, Hery mengaku telah mendaftarkan Kasasi pada 28 Agustus 2020. "Putusan sudah kita terima, dan kita sudah mendaftar Kasasi," tutupnya.

Mantan Sekda Budi Utari Siregar Menangkan Gugatan PTUN, Pemko Pematangsiantar Ajukan Banding

Seperti diketahui, polemik antara Budi Utari selaku Sekda non-aktif dengan Hefriansyah Wali Kota Siantar telah menjadi polemik panjang di tubuh lingkungan Pemko Siantar. Telah dua kali gugatan Budi Utari Dikabulkan, namun Hefriansyah tetap tak bergeming dan selalu melakukan perlawanan.

Dalam sidang tingkat pertama di PTUN Medan, dengan register perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi menyatakan tergugat (Wali Kota Pematangsiantar) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematangsiantar kepada dirinya.

Selain itu, salah satu yang termuat dalam petitum (permohonan gugatan) tersebut, Budi juga meminta Pemko Pematangsiantar memulihkan jabatannya sebagai Sekda Kota Pematangsiantar. Seluruh gugatan di atas dikabulkan majelis hakim.(alj/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved