Update Covid19 Sumut 31 Agustus 2020
Kasus Baru Covid-19 di Sumut Bertambah 58 Orang, Total 6.827 Orang, Pasien Sembuh Naik 60 Orang
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Sumut, Senin (29/8/2020) pukul 16.00, terdapat 58 kasus baru covid-19 dalam 24 jam terakhi
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penambahan kasus baru Covid-19 di Sumut masih menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Sumut, Senin (29/8/2020) pukul 16.00 WIB, terdapat 58 kasus baru covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Pemprov Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan menerangkan bahwa total pasien terpapar virus Corona berjumlah 6.827 orang di Sumut.
"Update data COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara hingga 31 Agustus 2020, pasien konfirmasi bertambah 58 kasus baru dengan total berjumlah 6.827 orang," ungkapnya.
Angka positif terkonfirmasi Covid-19 tersebut hasil dari 42.147 spesimen sampel yang telah diuji di laboratorium.
Spesimen yang dilakukan hari ini sebanyak 321 orang.
Peningkatan lebih tinggi terjadi pada pasien sembuh dari virus corona yaitu bertambah sebanyak 60 orang.
"Pasien sembuh total menjadi 3.965 orang. Sementara pasien meninggal dunia akibat positif virus corona bertambah 3 orang menjadi 315 orang," tutur Whiko.
Untuk pasien suspek atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mengalami penambahan sebanyak 15 orang dalam sehari.
"Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap berjumlah 766 orang," ungkap Whiko
Whiko menyebutkan penyebab dari melonjaknya angka ini disebabkan masifnya pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
"Kita dapatkan beberapa kali melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara yang ada saat ini. Hal ini salah satunya karena masifnya pemeriksaan swab PCR dan rapid test yang dilakukan Gugus Tugas di Sumatera Utara. Yang dilakukan baik di rumah maupun di lokasi lainnya," tuturnya.
Data Nasional
Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terjadi hampir enam bulan, sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-gugus-tugas-pemprov-sumut-mayor-kes-dr-whiko-irwan.jpg)