Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Akan Eksekusi 28 Rumah, Warga Sigapiton: Kami Akan Bertahan

Sejumlah kelompok warga masih tetap menempati bangunan rumah-rumah di sepanjang jalan menuju masuk The Kaldera Sibisa, Kabupaten Toba

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Tokoh masyarakat adat Motung dan Sibisa selaku pemilik lahan yang telah menyetujui pembangunan di Kaldera. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA - Sejumlah kelompok warga masih tetap menempati bangunan rumah-rumah di sepanjang jalan menuju masuk The Kaldera Sibisa, Kabupaten Toba, Kamis (27/8/2020).

Salah satu tokoh masyarakat Sigapiton, Togi Mangatas Butarbutar mengaku akan tetap bertahan meski Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) mengeksekusi 28 unit rumah tersebut.

"Kami akan tetap bertahan," ujar Togi Butarbutar.

Sehari sebelumnya, tatap muka antar tokoh-tokoh adat oleh BPODT berlangsung di Kaldera Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut, Rabu (26/8/2020) membahas jalan tengah konflik warga Sigapiton dengan BPODT.

Dalam tatap muka tersebut tokoh-tokoh warga Baik Sigapiton, Sibisa maupun Motung membahas bersama rencana pembangunan ke depan.

Dari hasil pertemuan tersebut, BPODT akan tetap melakukan pembersihan terhadap 28 rumah/bangunan yang masih berdiri di lahan milik negara yang sudah diserahkan ke BPODT.

Upaya memberi biaya pembersihan kepada pemilik rumah disampaikan BPODT dalam pertemuan dengan warga disaksikan oleh Pemkab Toba, Kepolisian, TNI dan pihak Pengadilan Negeri Balige.

Direktur Keuangan Umum dan Komunikasi Publik BPODT Bambang Cahyo Murdoko, dalam pertemuan yang dilakukan di The Kaldera, Rabu (26/8/2020) menawarkan biaya pihak pembersihan sebesar Rp 5 juta untuk rumah nonpermanen dan Rp 20 juta untuk rumah permanen.

Namun, tawaran itu ditolak warga pemilik rumah yang diklaim BPODT tak berizin.

“Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini,” kata Bambang.

Pahala Sirait, tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata juga menyesalkan hal itu.

Dikatakannya, sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa (Sigapiton, Motung dan Pardamean Sibisa) di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT.

“Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1952. Kami yang lahir di sini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspons warga dari Desa Sigapiton tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Audy Murphy Sitorus, yang hadir juga mengatakan upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama.

Dikatakannya, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved