Jelang Pilkada Serentak di Sumut

Gubernur Edy Ancam Pecat ASN tak Netral di Pilkada Serentak 2020

Hati-hati ASN yang menjadi partisipan pada Pilkada Serentak 2020 di Sumut. Tak main-main, Gubernur Edy janji akan pecat ASN yang tidak netral

Penulis: Satia | Editor: Perdata O Ginting S
TRIBUN MEDAN / HO
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memimpin rapat persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Selasa (25/8/2020). 

MEDAN, TRIBUN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN terlibat kampanye politik pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Jika tidak netral, Edy tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan pemecatan secara tidak hormat, atau mengundurkan diri.

Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Mendadak Sambangi Markas PSMS, Gubernur Edy Rahmayadi Langsung Beri Bonus kepada Ferdinand Sinaga Cs

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengatur netralitas ASN, sedangkan penyelenggara pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memiliki Peraturan Bersama terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Edy mengatakan, ketidaknetralan penyelenggara pilkada dan ASN masih terjadi dan menyebabkan konflik di antara masyarakat.

"Penyelenggara pilkada dan ASN memiliki hak memilih, tetapi tidak boleh menunjukkan dukungan kepada pasangan calon wali kota atau bupati.

Itu ada undang-undangnya. Tetapi pelanggaran semacam ini masih terus terjadi. Begitu juga penyelenggara pilkada, ada oknum-oknum yang tidak netral, sehingga merugikan calon yang lain.

Gubernur Edy Masih Larang Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ingatkan Kepala Daerah Ikuti Instruksi

Ini dapat menjadi sumber konflik di masyarakat, sehingga harus dihindari," kata Edy saat memimpin rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (25/8).

Edy meminta, agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran agar tidak memicu perselisihan dan tidak merugikan para pasangan calon.

Melalui pilkada, yang profesional dan berkualitas, menurutnya, akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang juga berkualitas, sehingga mampu membangun daerah yang dipimpin.

Berdasar keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, saat ini proses Pilkada Serentak di Sumut telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemutakhiran. Untuk memperoleh data yang aktual, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Pemprov Sumut.

Jelang Pilkada Serentak, Brimob Polda Sumut Apel Kesiapsiagaan

"Sekarang kami sedang pemutakhiran data pemilih dan menyusunnya. Kami bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk hal ini, agar semua penduduk Sumut yang sudah memiliki hak memilih terdaftar," ujar Herdensi.

Terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, Herdensi mengatakan, tinggal satu daerah lagi yang belum 100 persen menyalurkan dananya.

Namun, menurut Herdensi, saat ini hal tersebut belum mengganggu proses penyelenggaran pilkada.
"Tinggal satu daerah yang belum menyelesaikan NPHD, masih 90 persen. Tetapi, saat ini belum mengganggu proses penyelenggaraan pilkada. Tetapi, kami akan mendorong agar ini cepat selesai dan masalah NPHD benar-benar selesai semua," tambah Herdensi.

Lima Hal
Kepala Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menekankan lima hal terkait pilkada kali ini, yaitu risiko penyebaran Covid-19, pemanfaatan dana bansos oleh petahana, keterlibatan ASN dalam kampanye, politik uang, dan pentingnya partisipasi masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved