Calon Kepala Daerah Wajib Tes Usap Covid-19
Pada masa pandemi Covid-19 ini, IDI usul pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah meliputi pemeriksaan usap Covid-19
JAKARTA, TRIBUN - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Arief Budiman telah menerima masukan dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI soal pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pilkada 2020.
IDI, kata Arief, menilai pemeriksaan kesehatan berupa swab test kepada para pasangan calon peserta pilkada sangat penting, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini pada masa pandemi Covid-19.
"Dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI, dan dapat masukan perlu dan pentingnya melakukan swab test kepada pasangan bakal calon," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
• Resmi Kembali Jadi Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting: Saya Fokus Kerja Untuk Sukseskan Pilkada
Atas masukan IDI itu, KPU berharap, pemerintah dan DPR memberi mereka kesempatan untuk membahas revisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
"Maka hari ini kami minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan," kata Arief.
"Jadi terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada, ada tiga PKPU yang sudah kami masukkan lebih dahulu. Hari ini kami susulkan satu PKPU untuk dilakukan revisi, yaitu PKPU Nomor 6 tahun 2020," tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief menuturkan, KPU telah menyelesaikan tahapan coklit pilkada dan telah menerima sejumlah masukan dari Bawaslu. Setelah itu, kata dia, pihaknya telah menindaklanjuti masukan Bawaslu dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
• Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting dari KPU, Ini Kata Pengamat Tata Negara
"KPU juga sudah selesai melakukan proses coklit dan kemudian ada beberapa masukan dan catatan dari Bawaslu. Masukan itu KPU tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan secara detail ke lapangan. Kami sudah perintahkan KPU provinsi dan KPU kab/kota melakukan pengecekan klasifikasi temuan tersebut," ujar Arief.
KPU RI juga mengajukan usulan perubahan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan, utamanya soal izin kampanye.
Jika sebelumnya diatur soal ketentuan surat izin cuti bagi calon petahana untuk mengikuti kampanye pemilihan, maka pada usulan perubahan kali ini KPU mengganti surat izin cuti dengan surat izin kampanye.
"Surat Izin Kampanye disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rapat konsultasi di DPR.
Tidak ada perubahan selain nomenklatur surat izin calon petahana untuk mengikuti kampanye pilkada.
Aturan-aturan lain yang mengikutinya masih sama, mulai dari larangan bagi pejabat petahana, yang cuti kampanye untuk menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya demi kepentingan pemenangan pemilihan.
Calon petahana juga dilarang menggunakan program, kewenangan, kegiatan yang terkait jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
• Pilkada Serentak, Dansat Brimob Berikan Arahan Terhadap Personel Jajarannya
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan, dalam Pasal 14 A PKPU 5 Tahun 2017 belum diatur soal Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-ri_20180727_223253.jpg)