Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting dari KPU, Ini Kata Pengamat Tata Negara
pemerintah harus patuh dan memenuhi keputusan dari PTUN. Yaitu, presiden harus mengembalikan kedudukan Evi Novida Ginting seperti sebelumnya.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Pengamat Hukum Tata Negara Sumatera Utara Faisal Akbar mengatakan, presiden bisa saja mengadukan banding terhadap kasus pemberhentian tidak hormat Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.
Namun hal itu tidak dilakukan karena dianggap sebagai persoalan administratif.
“Sebenarnya belum selesai kalau presiden mau banding, tapi kan berita hari ini mengatakan tidak mau banding. Sudahlah, dianggap itu persoalan administratif. Maka itu menjadi wilayah kewenangannya PTUN. Kalau PTUN mengatakan ada kesalahan administrasi atau cacat hukum, atau Keppres itu dengan latar belakang DKPP, itu mengasumsikan, menurut saya, keputusan DKPP itu yang bermasalah,” katanya, Jumat (7/8/2020).
Ia mengatakan, pemerintah harus patuh dan memenuhi keputusan dari PTUN. Yaitu, presiden harus mengembalikan kedudukan Evi Novida Ginting seperti sebelumnya.
Hal ini harus dilakukan agar Indonesia dilihat sebagai negara yang patuh terhadap hukum.
“Karena kalau tidak, dilihat nanti negara ini tidak tertib administrasi. Presiden pun nanti dituding sebagai presiden yang otoriter juga, atau tidak taat hukum,” katanya.
Faisal menjelaskan, keputusan DKPP untuk memberhentikan Evi Novida Ginting bersifat menentukan nasib penyelenggara pemilu, terutama diberhentikan.
Keputusan tersebut melalui keputusan presiden, lalu keluarlah Keppres memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat.
Dikatakannya, DKPP memeriksa komisioner, terutama terkait masalah keputusan Evi Novida Ginting merupakan pelanggaran hukum acara.
“Secara umum di pengadilan itu, kalau pengadu mencabut gugatannya, berarti selesailah perkara itu, tak bisa dilanjutkan. Dan bahkan DKPP sendiri sudah memutuskan, ketika pengaduan itu dicabut, ya sudah selesai. Kenapa kemudian di-up lagi, disidangkan kembali,” katanya.
DKPP pun sebelumnya mengatakan pencabutan Keppres tidak akan mengubah keputusan mereka, karena keputusan DKPP sudah final dan mengikat.
Menanggapi ini, Faisal mengatakan, itu hanya berlaku di lingkungan DKPP saja. Keputusan itu pun disebut tidak punya kekuatan administratif.
“Misalnya itu diikuti, memberhentikan Evi Novida Ginting. Sementara KPU tetap menyatakan Evi Novida itu anggota KPU dan pemerintah pun kemudian menggajinya. Bisa tidak DKPP mempertahankan itu? Seharusnya kalau pun ada final dan mengikat sebagaimana yang diatur dalam pemilu, itu harusnya disikapi, harusnya ada upaya hukum bagi orang yang terzolimi lah katakan, yang tidak menerima keputusan itu melalui peradilan umum,” jelasnya.
Faisal menganalogikan keputusan DKPP seperti pengadilan pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/evi-novida-ginting-manik-saat-berkunjung-ke-medan-memantau-rekapitulasi.jpg)