Pencuri Motor Ini Awalnya Gasak Yamaha Vega, Kemudian Tergiur Lihat Vario, Akhirnya Ditukar

Surya Heri Oka alias Heri (36) warga Dusun I, Kelurahan Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, kembali berurusan dengan hukum

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Tersangka kasus pencurian, Surya Heri Oka (tengah) saat ditanyai Kanit Reskrim Polsek Air Joman, Ipda HP Siburian, Jumat (21/8/2020). Tersangka diketahui merupakan residivis dan napi asimilasi yang melakukan pencurian dua unit sepeda motor dari dua lokasi berbeda. 

Sehingga dilakukan pengembangan, pencarian barang bukti hasil kejahatan tersebut.

"Saat dilakulan pengembangan itu, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, peluru mengenai betis kirinya dan sudah diobati di Puskesmas Air Joman," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Heri mengaku sebagai residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk menjalani hukuman di penjara, yaitu di Lapas Pekanbaru, Riau dan Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

"Kalau di Labuhan Ruku seharusnya vonis satu tahun enam bulan, tapi karena ada asimilasi cuma jalani sembilan bulan," ungkap Heri.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved