LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan untuk Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Joker

Adapun, kerja sama yang dimaksud adalah kesediaannya menjadi justice collaborator atau whistleblower pada kasus Djoko Tjandra

kolase/T ri bunnews.com
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki 

Dari hasil pemeriksaannya, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Saat ini, Kejagung tengah mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

Di sisi lain, Anita Kolopaking berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Polemik Djoko Tjandra sempat menjadi heboh di Tanah Air.

Djoko dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, serta membuat e-KTP dan paspor.

Padahal, Djoko masih berstatus sebagai buron saat itu.

Djoko akhirnya ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah buron selama 11 tahun.  Djoko tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved